Gardaasakota.com.-Pengajuan Hak Interpelasi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi NTB secara dominan ditolak oleh sejumlah Fraksi DPRD NTB.
“Dari delapan (8) Fraksi, ada lima (5) Fraksi yang menolak, satu Fraksi abstain dan dua (2) Fraksi yang mendukung,” kata Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil Al-Haddar, kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Hak Interpelasi, Rabu 23 April 2025.
Lima (5) Fraksi yang menolak pengajuan hak interpelasi pengelolaan dana DAK tersebut yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (Gabungan PAN, PBB dan Hanura).
Sementara Fraksi Golkar memilih sikap abstain. Dan dua Fraksi yang mendukung yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (Gabungan Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Perindo).
“Jadi sementara ini, kalau melihat dari pandangan Fraksi itu, yah sebagian menolak terkait dengan usulan itu. Dan nanti kita lihat pada rapat paripurna berikutnya yaitu tanggapan pengusul dan setelah pengusul menyampaikan tanggapannya terhadap hal ini nanti akan dimintai tanggapan terhadap keseluruhan anggota Dewan,” terang politisi PKS ini.
Penentuan akhir terhadap hak interpelasi ini akan sangat bergantung dari voting yang akan dilakukan terhadap seluruh anggota Dewan apakah akan menolak atau menerima usulan hak interpelasi.
“Tentunya nanti akan divoting. Untuk mekanismenya apakah voting terbuka atau tertutup nanti akan ditentukan lebih lanjut. Untuk jadwal pelaksanaan votingnya nanti akan digelar pada tanggal 05 Mei 2025,” tandasnya. (GA. Im*)