Sutrisno Azis, SH, MH. |
Kota Mataram, Garda Asakota.-
Penanganan perkara Tipikor oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa oknum PNS di lingkungan Pemkot Bima dipertanyakan sampai dimana proggresnya.
Sutrisno Azis, SH.,MH., salah satu Advokat NTB mengamati bahwa, beberapa waktu terakhir pemberitaan mengenai hal tersebut tidak pernah menghiasi media lagi.
“Saya kira KPK perlu menyikapi hal ini agar tidak berkembang informasi spekulatif di luar sana,” ujar Sutrisno Azis, kepada Garda Asakota, Sabtu pagi (15/7/2023).
Mantan Hakim Tipikor Mataram dua periode ini mengaku tidak mengetahui sudah sampai dimana penanganan perkara ini, apakah masih tahap penyelidikan ataukah sudah digelar perkaranya, lalu kesimpulannya bagaimana?.
Menurutnya, kalau sekiranya penyelidikannya sudah rampung ada baiknya KPK segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus itu memenuhi kualifikasi sebagai delik Tipikor atau hanya kesalahan administratif belaka.
Kalau ternyata dari hasil gelar tersebut disimpulkan hanya kesalahan administratif, maka ada baiknya KPK segera menghentikan penyelidikan dan melakukan upaya asistensi dan supervisi untuk perbaikan kinerja birokrasi di Pemkot Bima kedepannya.
“Sebaliknya, kalau dalam gelar perkara tersebut disimpulkan memenuhi kualifikasi sebagai delik Tipikor maka segera naikkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan tetapkan siapa saja tersangkanya supaya semuanya jelas, tidak terkesan ngambang seperti sekarang ini,” saran Advokat yang mengabdi pada kantor Advokat/konsultan Hukum SUTRISNO AZIS,SH.,MH., and Partners, alamat jalan Abdul Kadir Munsyi No 55 Kota Mataram ini.
Sikap tegas dari KPK ini perlu dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan baik bagi masyarakat terlebih untuk pelapor dan terlapor, apalagi sekarang sudah masuk tahun politik, siapa tahu ada diantara mereka yang ingin maju sebagai Caleg dan Pilkada.
“Kasihan mereka statusnya terkesan dipasung seperti ini, maju kena mundurpun tanggung, karena itu kepastian proses itu perlu agar kasus ini jelas ujungnya dimana,” tuturnya.
Kepada wartawan, Bang Tris, sapaan akrab Advokat ternama di NTB ini, dirinya sengaja tidak menyoroti materi perkara karena hal itu ranahnya KPK yang dianggapnya berisi orang orang terpilih dan professional.
“Pada akhirnya kita kembalikan semua penanganan kasus ini kepada lembaga KPK, apapun hasilnya harus bisa diterima sebagai suatu realitas hukum.
Namun kalau delik Tipikor yang dilidik KPK tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara Jo TPPU dan/atau delik penyuapan Jo TPPU, ada baiknya lebih didahulukan TPPU-nya karena TPPU menggunakan sistem pembuktian terbalik.
Berbeda dengan Tipikor yang menggunakan sistem pembuktian terbalik terbatas dan berimbang, saya kira cara itu akan lebih cepat rampung berkasnya karena pembuktiannya lebih mudah dibanding Tipikor supaya ada kepastian hukum dalam proses dan keadilan bagi masyarakat terlebih bagi pelapor dan terlapor,” demikian penegasan Sutrisno Azis. (GA. 212*)
.