NTPW Pertanyakan Penganggaran Fornas VIII Sebesar Rp28 M, Diduga Abaikan Kesulitan Kondisi Fiskal NTB

Juru Bicara NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar.

Gardaasakota.com.-Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) mendapatkan dana hibah sebesar Rp28 Milyar di tahun 2025 ini. Anggaran tersebut diperuntukan untuk penyelenggaraan kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Tingkat Nasional (Fornas) yang ke VIII tahun 2025 ini di Provinsi NTB.

Tentu saja hal ini cukup menggembirakan untuk gaung pembinaan olahraga masyarakat sekaligus membangkitkan semangat olahraga di masyarakat.

“Hanya saja problemnya, penganggaran alokasi dana sebesar Rp28 Milyar tersebut berlangsung ditengah indeks ekonomi NTB yang terpuruk sampai mencapai minus 1,47 % dan lemahnya kondisi fiscal serta berbagai desakan kebutuhan Pembangunan di NTB yang cukup tinggi baik dari masyarakat Pulau Lombok dan masyarakat Pulau Sumbawa membawa persepsi buruk terhadap pendekatan anggaran pemerintah yang dinilai kurang pro terhadap sektor wajib yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), Baharudin Umar, saat audiensi dengan Panitia Pelaksana (Panpel) Fornas VIII NTB, Senin 30 Juni 2025.

Hal ini patut disesalkan, kata Bahar, mengingat dalam ketentuan Pasal 8 Permendagri 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Pemerintah Daeah (TAPD dan Banggar) disinyalir tidak melakukan kajian mendalam atas usulan dana hibah yang diajukan tersebut berdasarkan prioritas dan kemampuan anggaran daerah.

“Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri 32/2011 Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA PPAS. Kami dari NTPW mempertanyakan hasil evaluasi yang dilakukan SKPD dan TAPD atas usulan proposal kegiatan FORNAS yang diajukan pra penetepan anggaran tersebut. Karena sebagaimana diatur dalam Permendagri 32/2011 Pasal 4 Ayat 1, Pemda dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Ayat (2) Pemberian hibah dimaksud setelah memprioritaskan pemenuhan kewajiban wajib. Ayat 3, Memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Dan ayat 4 poin (a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan,” terangnya.

Ketua Panitia Pelaksana (Panlak) Fornas VIII NTB, Nauvar Furqoni Farinduan, atau akrab disapa Farin mengungkapkan pembahasan anggarannya semasa kepemimpinan PJ Gubernur, Hasanudin, Sekda HL Gita Ariadi, dan Kadispora saat itu Tri Budiprayitno. Ia sendiri saat itu selain sebagai Ketua Kormi NTB juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB.

“Penganggarannya saat itu semasa pak Hassanudin jadi PJ Gubernur, Miq Gita jadi Ketua TAPD, Mas Yiyit jadi Kadis Dispora, dan saya saat itu Wakil Ketua DPRD NTB,” sebutnya saat agenda audiensi dengan NTPW.

Ia menegaskan dalam pelaksanaan Fornas VIII di NTB ini akan tetap berusaha komit dengan regulasi yang ada dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. “Termasuk proposalnya saat sekarang dari anggaran dulu ditetapkan sebesar Rp30 M, sekarang proposalnya sudah sesuai dengan anggaran Rp28 Milyar. Rinciannya Rp25 M untuk pelaksanaan kegiatan, Rp2,1 M lebih untuk kontingen, Rp800 juta lebih untuk secretariat Kormi NTB,” terangnya.

Pelaksanaan Fornas ke-VIII sendiri menurutnya akan dikoordinasi oleh Wakil Ketua Panlak Fornas, yang mengakomodir belasan tenaga professional. “Jadi tidak pakai EO. Karena belasan orang-orang ini professional dan sudah terbiasa dengan kepanitiaan besar seperti Asian Games,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page