Enggan Tangani Jalan Amblas di Mahkota Bertais, NTPW Kecam Sikap Kadis PUPR Kota Mataram

Kondisi jalan amblas di Perumahan Mahkota Bertais Sandubaya Kota Mataram, Rabu 09 Juli 2025.

Gardaasakota.com.-Bencana banjir Kota Mataram yang terjadi beberapa hari lalu berdampak pada terjadinya kerusakan sarana dan prasarana sosial serta lainnya.

Salah satu sarana dan prasarana sosial yang mengalami kerusakan berat akibat bencana banjir itu adalah terputus atau amblasnya akses jalan di perumahan Mahkota Bertais Sandubaya Kota Mataram hingga mengakibatkan ratusan warga perumahan Mahkota Bertais tidak bisa lagi mengakses jalan keluar.

Meski Pemerintah Kota Mataram dan bahkan Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan status darurat bencana terhadap kejadian tersebut. Namun, belum ada tindakan pemulihan yang dilakukan untuk memulihkan sarana dan prasarana sosial yang mengalami kerusakan.

Malah Dinas PUPR Kota Mataram dalam salah satu pernyataannya di media cetak NTB terkesan enggan bertanggungjawab dan melakukan pemulihan sarana dan prasarana sosial jalan amblas di perumahan Mahkota Bertais karena menganggap sarana jalan itu bukan menjadi kewenangannya, tetapi kewenangannya pihak pengembang.

Hal ini terang saja menuai kritikan dan kecaman dari NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW). Melalui Juru Bicara (Jubir) nya, Baharuddin Umar, NTPW menilai statemen Kadis PUPR NTB tidak memahami terkait dengan regulasi penanganan bencana yang non diskriminatif.

“Statemen ini menunjukan ketidakpahaman Kadis PUPR terhadap ketentuan PP 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penanganan Bencana itu harus mengedepankan prinsip non diskriminatif,” kecam Jubir NTPW, Baharuddin Umar, mengkritik pernyataan kadis PUPR Kota Mataram, Jum’at 11 Juli 2025.

Pada pasal 16 ayat 1 disebutkan pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana untuk memastikan tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadinya bencana dan ayat 2 menyebutkan pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan tersebut dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD  dalam bentuk salah satunya pada huruf g penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

“Ketentuan ini sampai dengan lima hari terjadinya bencana banjir ini tidak juga dilaksanakan oleh pemerintah. Malah koq justru melempar tanggungjawab ke pihak lain dan terkesan lepas tangan,” kecamnya.

Pada pasal 21 juga disebutkan bahwa penyekenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat juga meliputi huruf f pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

“Dan pada pasal 54 ayat 1 menegaskan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. Dan ayat 2 disebutkan pemulihan dengan segera tersebut dilakukan oleh instansi terkait yang dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD,” cetusnya.

Semua ketentuan yang mengatur terkait penanganan bencana tersebut semestinya harus dipahami oleh penyelenggara pemerintahan agar pemulihan bencana bisa segera diwujudkan.

“Bukan malah mempermasalahkan hal-hal yang tidak substantif. Apalagi ketentuan ini memberikan kemudahan akses kepada pemerintah daerah yang menetapkan status darurat bencana pada beberapa hal seperti pengerahan SDM, pengerahan peralatan, logistic, perizinan, pengadaan barang/jasa, dan lainnya. Harusny ini bisa segera dimanfaatkan untuk memulihkan kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Penyerahan PSU Mahkota Bertais Sudah Clear Sejak Desember 2022

Sebelumnya, warga perumahan Mahkota Bertais meminta agar Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Provinsi NTB diharapkan bisa menggesa perbaikan akses jalan amblas yang melewati anak Sungai Ancar yang menghubungkan akses jalan menuju Perumahan Mahkota Bertais dan ke areal ratusan hektar areal pertanian dari jalan utama bertais sandubaya.

Amblasnya akses jalan tersebut diakibatkan oleh derasnya hantaman banjir yang melanda Kota Mataram pada minggu 06 Juli 2025, menyebabkan puluhan rumah warga di Lingkungan Pengempel Sandubaya terendam banjir dan ratusan warga yang bermukim di perumahan Mahkota bertais terisolir. Selain itu akses para petani menuju ke areal pertanian mereka otomatis lumpuh total.

“Kami berharap pemerintah bisa segera hadir dalam membantu perbaikan akses jalan amblas ini agar ratusan warga di Perumahan Mahkota Bertais tidak terisolir terlalu lama,” kata Bendahara Lingkungan Perumahan Mahkota Bertais, Bayu Septiana, kepada wartawan Rabu 09 Juli 2025.

Pihaknya menegaskan bahwa Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan Mahkota Bertais secara resmi diserahkan ke Pemeritnah Kota Mataram tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Aset berupa Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial serta Utilitas perumahan lainnya dari pihak Pengembang Perumahan Mahkota Bertais kepada Pemerintah Kota Mataram Nomor 0271/871.b/DPPKP/XII/2022.

“Berita Acara serah terima tersebut diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 ditandatangani langsung pihak pengembang dalam hal ini Kurniawan Ashary selaku pihak pertama dan Walikota Mataram, H Mohan Roliskana sebagai pihak kedua,” ungkap Bayu.

Berita Acara serah terima tersebut juga diketahui oleh Kadis PUPR Kota Mataram yang saat itu hadir sebagai Tim Verifikasi dan sejumlah pihak lainnya dengan item PSU yang diserahkan adalah fasilitas umum, fasilitas sosial, dan ketiga penerangan jalan.

“Dalam klausul ketiga ditegaskan bahwa hak wewenang dan tanggungjawab pengurusan, pemeliharaan serta hak dan kewajiban lain atas fasilitas umum dan fasiltias sosial yang telah diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua beralih sepenuhnya kepada pihak kedua dalam hal ini Pemkot,” tegasnya.

Jadi pihaknya menilai bahwa statemen Kadis PUPR dan Sekda Kota Mataram di salah satu media tersebut tidak beralasan dan tidak berdasar.

“Kami sangat sesalkan dan meminta agar Pemkot Mataram peduli dan membantu warga Mahkota Bertais memperbaiki dan merekonstruksi kembali akses jalan amblas tersebut demi keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page