Kebakaran di Dusun Kalibaru Bima, Puntung Rokok Dicurigai sebagai Penyebab

Peristiwa kebakaran terjadi di Rt.07/Rw.03 Dusun Kalibaru, Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Selasa sore sekitar pukul 15.13 Wita. Kebakaran ini menghanguskan sebagian rumah panggung 9 tiang milik A. Rais, warga setempat yang berusia 38 tahun.

Gardaasakota.com.-Peristiwa kebakaran terjadi di Rt.07/Rw.03 Dusun Kalibaru, Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Selasa sore sekitar pukul 15.13 Wita. Kebakaran ini menghanguskan sebagian rumah panggung 9 tiang milik A. Rais, warga setempat yang berusia 38 tahun.

Menurut Kepala Disdamkarmat Kabupaten Bima, A. Rifai, S.T, penyebab kebakaran sementara diduga akibat puntung rokok.

Kerusakan akibat kebakaran ini meliputi 2 tempat tidur (springbed), 1 lemari, dinding, dan atap rumah yang rusak ringan. Perkiraan kerugian akibat kebakaran ini mencapai 5.000.000 rupiah (Lima Juta Rupiah).

Kronologi kejadian bermula pada pukul 15.13 Wita ketika salah satu warga desa Penapali melaporkan adanya kebakaran di salah satu rumah warga. Kobaran api yang besar menyebabkan api dengan cepat menjalar ke atap rumah dan bagian kamar pada pukul 15.15 Wita. Warga setempat berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Bima tiba di lokasi kejadian pada pukul 15.23 Wita dan langsung melakukan upaya pemadaman kebakaran dengan menggunakan 1 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil power supply.

Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.27 Wita berkat kerja sama antara tim pemadam kebakaran dan warga setempat. Setelah kejadian, situasi terpantau aman dan kondusif pada pukul 15.30 Wita.

Anggota Pemadam Kebakaran juga mengimbau warga sekitar untuk memperhatikan aliran listrik yang rusak agar tidak mudah terjadi kebakaran lagi.

“Semoga kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kebakaran,” tandas A. Rifai. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page