Pangkalan Gas Elpiji 3 kg Diduga Jual ke Luar Wilayah, Ketua LPM Manggemaci Minta Tindakan Tegas

Ketua LPM Manggemaci, Jaharuddin, S.H,

Gardaasakota.com.-Warga Kota Bima kembali mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kg, termasuk di Kecamatan Mpunda. Ketua LPM Manggemaci, Jaharuddin, S.H, meminta Walikota Bima untuk menindak tegas jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg kepada warga di luar Kelurahan Manggemaci.

Jaharuddin meminta agar pangkalan nakal dicabut izinnya dan dibekukan operasionalnya. Ia pun menyebutkan adanya bukti video yang dilaporkan oleh Sekretaris LPM sebagai bukti pelanggaran oknum pangkalan nakal tersebut.

“Terhadap pemilik pagkalan nakal kami menuntut sikap pemerintah agar mempunyai efek jera bagi pelaku dan bagi pemilik pangkalan LPG 3 Kg lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Manggemaci, Hidayat menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait seperti Rt, pangkalan, LPM, Lurah dan Camat.

Hasilnya, kata dia, telah dibuatkan surat pernyataan bahwa Pangkalan yang menuai sorotan LPM, hanya melayani penyaluran di lingkungan Rt 12 lingkungan Samporo, bukan di Rt 2 tempat pangkalan beroperasi sekarang. “Dan itu berlaku sejak pernyataan ini dibuat,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Adapun terkait kisruh droping gas elpiji 3 kg keluar wilayah lain, menurut Lurah hal itu hanya miss komunikasi saja karena warga melihat tabung gas elpiji dinaikkan di atas mobil, padahal itu sasaran penyalurannya ke wilayah Rt 12 yang notabene tempat tinggal salah satu pemilik pangkalan.

“Saya juga tegaskan pada semua pangkalan di Kelurahan Manggemaci jangan jual gas elpiji 3kg ke pengecer. Kalau ditemukan, maka tidak bisa di tolerir lagi dan harus di dukung dengan ketegasan dan wanti wanti dari pihak agen ke pangkalan juga,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bima sebelumnya telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg, termasuk mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait dan meminta Pertamina untuk melayani permintaan masyarakat melalui warung TPID di setiap kecamatan.

Langkah Pemkot Bima meminta dinas teknis untuk mengaktifkan warung TPID di setiap kecamatan untuk melayani permintaan masyarakat. Pemerintah juga berencana membuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Niaga LPG untuk mengatur harga dan distribusi gas elpiji.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan ketersediaan gas elpiji 3 kg di Kota Bima dapat lebih terjamin dan harga dapat lebih stabil. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page