Paripurna Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2025 Diwarnai Interupsi, Haji Maman Soroti Dugaan Pelanggaran PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020

Suasana rapat paripurna DPRD NTB tentang penyerahan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2025 yang berlangsung di gedung Rinjani kantor Gubernur NTB yang digelar pada Rabu 03 September 2025.

Gardaasakota.com.-Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, pada Rabu 03 September 2025 lalu telah menyerahkan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 pada momen pelaksanaan rapat paripurna DPRD NTB yang digelar di gedung rinjani kantor Gubernur NTB.

Baca Berita: https://gardaasakota.com/gubernur-serahkan-rancangan-kua-ppas-apbd-perubahan-2025-pendapatan-naik-201-persen-diikuti-kenaikan-belanja-sebesar-rp232-milyar-lebih/

Telatnya agenda penyerahan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2025 ini dari ketentuan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 169 PP 12 Tahun 2019 serta Permendagri 77 tahun 2020 menuai interupsi dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB pada saat rapat paripurna penyerahan Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025.

“Pimpinan, saya ingatkan agar kita harus patuh terhadap amanat peraturan yang ada. Sesuai dengan amanat Pasal 169 PP 12 Tahun 2019 serta Permendagri 77 tahun 2020 menegaskan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” tegas Anggota Banggar DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, saat melontarkan interupsinya pada saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda.

Begitu pun dengan pengambilan kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu  bersamaan paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

“Itu harus diingat oleh kita. Bagaimanapun persyaratan untuk melakukan perubahan APBD itu ada dua yakni laporan realisasi anggaran semester pertama dan prognosis enam bulan bulan kedepan. Apalagi amanat Pasal 177 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan,” tegasnya lagi.

Ia mengingatkan soal tidak adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diperlihatkan oleh pemerintah daerah.

“Kepatuhannya terhadap peraturan yang ada ini tidak ada sama sekali. Belum lagi adanya peristiwa dimana laporan realisasi anggaran semester pertama dan prognosis enam bulan kedepannya ditandatangani oleh PJ Sekda, bukan oleh pak Gubernur. Ini semestinya harus dirubah karena ini amanat UU,” sesal pria yang akrab disapa Haji Maman ini.

Selain itu, ia juga mengatakan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan salah satu persyaratan yang penting dalam Perubahan APBD. “Tapi sampai saat sekarang, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 belum ada karena masih dievaluasi oleh Kemendagri,” sorotnya.

Menjawab kritikan Haji Maman ini, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, yang saat itu memimpin langsung rapat paripurna DPRD NTB mengatakan lontaran yang disampaikan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) NTB ini sudah dijelaskan pada saat pelaksanaan rapat Banggar DPRD NTB.

“Pimpinan DPRD sudah bersurat pada bulan Juli. Tetapi karena RPJMD dan hasil evaluasi Perda RPJMD juga sampai hari ini belum turun, maka semua mengalami keterlambatan. Memberanikan Gubernur demi untuk tidak terlambat kembali. Saya kira kita pahami kondisi ini. Pak Gubernur sudah mengatakan paham akan aturan dan untuk APBD Murni akan segera dilakukan,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD NTB tersebut Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, perwakilan Forkopimda dan dari OPD lingkup Pemprov NTB. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page