Gardaasakota.com.-Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai dengan gaji yang mereka terima sebelumnya.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang skema penggajian PPPK Paruh Waktu sebagaimana gencar dilontarkan elemen masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu digaji sesuai dengan gaji yang mereka terima sebelum ini. Minimal sama dengan gaji yang diterima selama ini,” ujar Walikota Bima, kepada Garda Asakota Senin (15/9/2025).
Untuk besaran angkanya, kata Walikota, Pemkot Bima belum memutuskannya karena sedang menghitung-hitung kemampuan anggaran. “Soal berapa besarannya belum kita putuskan, kita akan bahas dulu,” tegas pria yang kerap disapa Aji Man ini.
Sementara itu, Plt Kepala BKSDM Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.A.P, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Men-PAN RB, nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu melalui dua pendekatan.
Yang pertama, besarannya paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer (non-ASN). Pendekatan kedua, yakni bisa menyesuaikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah itu.
“Jadi, Per MenPAN RB itu ada dua opsi, besaran gajinya sesuai yang diterima honorer saat itu atau minimal sesuai UMR. Nah, untuk angkanya berapa belum diputuskan, kita akan lihat kemampuan keuangan daerah,” tegas H. Alwi, Kamis pagi ini (18/9/2025).
Seperti diketahui, kata dia, besaran gaji honorer di Pemkot Bima sebesar Rp850 ribu per bulan untuk tamatan sarjana, sedangkan tamatan SMA/sederajat, sebesar Rp750 ribu.
Di sisi lain, honorer di Kota Bima ada juga yang digaji Rp300 ribu. Seperti guru honorer yang pendanaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah.
Sementara tenaga kesehatan (nakes) seperti honorer perawat dan bidan informasinya masih rendah dan ini perlu jadi atensi.
Sebelumnya, Pemkot Bima telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebanyak 2.637 formasi.
Menurut regulasi gaji PPPK Paruh Waktu paling tidak disesuaikan dengan gaji yang mereka terima sebelumnya atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan dievaluasi setiap tahun, merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. (GA. 212*)




















