Gardaasakota.com.-Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, telah membentuk dan mengangkat Tim Percepatan dan Penguatan Koordinasi melalui Keputusan Gubernur NTB Tahun 2025. Anggota Tim Percepatan ini berjumlah 15 orang terdiri dari eks Tim Sukses Iqbal-Dinda dan Akademisi.
Sekretaris NTB Transparancy Institute (NTARA INSTITUTE), Baharuddin Umar, menilai kebijakan Gubernur tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah yang ingin membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Disatu sisi Gubernur melakukan efisiensi anggaran dengan menerbitkan Pergub 06 tahun 2025. Tapi disisi lain justru membentuk lagi satu Tim Percepatan yang terdiri dari eks Tim Sukses dan para akademisi yang justru sudah mendapatkan gaji dari APBN. Dan ini jelas bertentangan dengan Inpres yang diterbitkan oleh Presiden RI,” kata Baharudin Umar, Selasa 30 September 2025.
Ia khawatir lahirnya Tim Percepatan ini akan memunculkan problem baru dalam pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik yang ingin diwujudkan pemerintahan Iqbal-Dinda.
“Apalagi kami melihat belum ada tata aturan yang baku yang diterbitkan Gubernur NTB yang diupload di JDIH Pemprov NTB terkait dengan regulasi dan tata kerja Tim Percepatan ini dengan para OPD terkait. Sebab kalau hal ini tidak diatur dengan sebuah regulasi yang baik, khawatirnya akan muncul tumpang tindih kerja yang justru akan berdampak pada efektivitas kerja pemerintahan dan pada akhirnya justru bukannya mempercepat pencapaian tujuan malah sebaliknya akan memperlambat kerja eksekutif,” paparnya.
NTARA Institute juga mempertanyakan terkait dengan transparansi penggajian dan honorarium yang akan diterima oleh Tim Percepatan tersebut. Jangan sampai kebijakan penggajian ini justru akan membebani APBD yang saat sekarang ini sedang dalam kondisi fiskal yang sulit.
“Dan apakah regulasi memperbolehkan pemberian honorarium tetap ini kepada sejumlah pihak yang sudah mendapatkan gaji dari APBN karena kami melihat ada akademisi juga yang statusnya sebagai ASN dan mendapatkan gaji dari APBN?. Apakah diperbolehkan mereka juga dapat honorarium dari APBD dalam waktu yang lama?. Hal ini juga harus bisa dijelaskan oleh Gubernur NTB,” kata Baharuddin kritis.
Sebelumnya disejumlah media, Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhmayanti Putri, mengungkapkan Tim Percepatan tersebut bertugas untuk membantu memastikan keberpihakan anggaran pada program-program strategis yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat. Beberapa fokus utama meliputi penajaman program pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berdaya, ketahanan pangan, dan sektor pariwisata.
“Tim ini hadir untuk melengkapi kerja-kerja OPD. Kami berharap keberadaan mereka bisa memastikan agar visi-misi berjalan dengan maksimal,” kata Wagub NTB sebagaimana dikutip dari rri.co.id.
Mantan Bupati Bima dua periode ini menegaskan bahwa anggota tim dipilih dari berbagai latar belakang agar mampu memberikan perspektif yang luas dalam pembangunan daerah.
“Kami berusaha agar tim ini dari berbagai sisi, meskipun 15 orang tentu belum bisa mengakomodasi semua pihak. Tapi mari kita lihat dulu sejauh mana mereka membantu pemerintahan, khususnya OPD, agar bekerja lebih maksimal,” ujarnya.
Terkait anggaran, ia menyerahkan pada penilaian publik. “Kalau orang melihat tim ini bisa melengkapi program yang ada, tentu akan dinilai positif. Harapan saya, semua pihak bisa menilainya dengan bijak,” pungkasnya.
Dalam surat keputusan yang beredar, nama Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H. tercatat sebagai Koordinator TAG-P3K. Adhar diketahui aktif mendampingi pasangan Iqbal–Dinda selama masa kampanye Pilkada NTB.
Sementara itu, posisi Wakil Koordinator diisi oleh Chairul Mahsul, S.H., M.M. Selain itu, terdapat 13 nama lain yang masuk dalam jajaran anggota, mulai dari akademisi, praktisi, hingga profesional lintas disiplin. Beberapa di antaranya adalah Dr. Prayitno Basuki, S.E., M.A., Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D., dr. I Ketut Artastra, M.P.H., dan Prof. Dr. Sitti Hilyana.
Koordinator
Dr. Adhar Hakim, S.H., Μ.Η
Wakil Koordinator
Chairul Mahsul, S.H., M.M
Anggota
Dr. Prayitno Basuki, S.E., Μ.Α
Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D
dr. I Ketut Artastra, M.P.H
Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D
Prof. Dr. Sitti Hilyana
Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc
Ir. Giri Arnawa, M.M
Akhmad Saripudin, S.Hut
Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D
Ir. Lalu Martawijaya
Lalu Pahrurrozi, S.T., Μ.Ε
Esti Wahyuni, S.IP
Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I (GA. Im*)