Gardaasakota.com.- Seleksi jabatan Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Nggaro Desa Tolouwi yang digelar pada 25 September 2025 di Kantor Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung pada pelaporan salah satu panitia ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan data yang diterima redaksi media ini, salah satu peserta test inisial, H, mengadukan oknum panitia seleksi inisial Mas ke unit Reskrim Polres Kabupaten Bima dengan aduan dugaan tindak penipuan.
Dalam pengaduannya nomor STTLP/666/IX/2025/SPKT/Res Bima/NTB, oknum terlapor diduga menawari pelapor menjadi Kadus Nggaro Desa Tolouwi Kecamatan Monta dengan meminta uang sebesar Rp35 juta agar bisa lulus sebagai Kadus Nggaro setelah menjalani tes akan langsung bekerja.
“Namun setelah tes dilaksanakan malah orang lain yang lulus sebagai Kadus,” kata H sebagaimana tertuang dalam pengaduannya yang diterima redaksi pada Kamis 02 Oktober 2025.
Ia pun mengaku sudah berupaya meminta uang itu kembali namun oknum terlapor tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya.
“Atas kejadian itu saya merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Bima,” ujarnya.
Orang tua Mujiburrahman salah satu peserta seleksi Kadus Nggaro Desa Tolouwi, Husen, mengungkapkan adanya indikasi penjualan kunci jawaban terhadap peserta tes.
“Saya taunya karena pelapor diduga diberikan kunci jawaban. Namun diminta untuk tidak menjawab benar dikeseluruhan soal yang diberikan alasannya karena takut ketahuan,” kata Husen.
Ia pun berharap pihak Kepolisian dapat mengusut dan memanggil semua panitia untuk dimintai keterangannya agar ada kejelasan hukum terkait dengan hal ini.
“Tidak hanya APH, kami juga berharap pihak Pemdes dan Inspektorat dapat mengatensi masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, oknum terlapor M yang dikonfirmasi wartawan mengaku ia dan pelapor sudah ada ikatan perjanjian untuk membantu pelapor menghadapi ujian seleksi Kadus.
“Uang Rp35 juta itu sebagai imbalan membantu. Kami sudah mengupayakan memberikan bantuan kisi-kisi dengan perjanjian apabila lulus, uang itu buat kita, dan kalau tidak lulus uang itu dikembalikan,” katanya ramah.
Ia mengaku masih ada hubungan kekerabatan dengan pelapor. Dan menyangkut uang Rp35 juta tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp20 juta.
“Sisanya Rp 15 juta masih sedang diupayakan. Dari saya sudah siap Rp10 juta, sisanya yang Rp5 juta masih diupayakan oleh Ketua Panitia,” tandasnya. (GA. Im*)