Gardaasakota.com.-Dinas PUPR Provinsi NTB sepertinya serius melakukan pengawalan dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan penanganan jalan Long Segmen ruas jalan Lenangguar-Lunyuk yang dikerjakan oleh PT AJP dengan anggaran sebesar Rp19 Milyar di Tahun Anggaran (TA) 2025 ini.
Bukti keseriusan Dinas PUPR NTB itu terlihat dengan dikeluarkannya surat teguran kepada PT AJP untuk segera menyesuaikan jadwal pekerjaan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Selain itu, tegurannya juga berisi agar PT AJP segera menginvestigasi titik-titik yang akan dikerjakan terutama Long Segmennya, Aspalnya, dan pengujian material. Untuk material ini sudah diuji bahkan sudah dilab semua untuk material betonnya, selain itu personilnya harus dilengkapi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan terutama dititik-titik longsoran,” kata PPK Proyek Penanganan Jalan Long Segmen Lenangguar-Lunyuk, Miftahudin Anshary, menjawab pertanyaan wartawan media ini melalui ponselnya, Kamis 09 Oktober 2025.
Ia mengatakan paska perikatan kontrak pekerjaan long segmen Lenangguar-Lunyuk, berkaitan dengan penyesuaian jadwal pekerjaan itu disebabkan ada schedule saat penawaran yang diajukan pada saat PCM (Pre Construction Meeting) yang harus disesuaikan atau direschedule.
“Makanya kita suruh segera untuk melakukan reschedule. Tetapi dischedule awal itu, kalau kita pantau kan, ada selisih deviasi di aspek waktu atau jadwalnya. Jadi harus diatur sesuai dengan kondisi alam terutama alat bor pile. Sehingga kemarin turun Kembali tim terutama dari tim perencanaan untuk melakukan penyesuaian. Jadi ada sedikit redesign. Karena kalau posisi sekarang, karena alat bor pile itu besar, sementara akses masyarakat itu terputus sama sekali sehingga perlu kemarin tim itu turun untuk melakukan penyesuaian,” jelas Miftah.
Saat sekarang ini, ia mengatakan alat Bor Pile nya sedang didatangkan dari Surabaya menuju Lenangguar. Sembari menunggu datangnya alat Bor Pile itu, maka pihak pelaksana saat sekarang ini tengah mempersiapkan lahan untuk aksesnya apalagi alat Bor Pile ini membutuhkan tempat yang besar.
“Untuk penyiapan lahan penempatan Bor Pilenya ada empat eksavator yang digunakan. Jadi untuk sementara, mereka melakukan pekerjaan pengupasan tanah yang longsor sambil mereka mempersiapkan lahan untuk bor pile karena bor pile butuh tempat yang besar karena alatnya yang besar. Posisi bor pile sekarang ont the way dari Surabaya,” terang Miftah.
Menurutnya, panjang ruas jalan Lenangguar Lunyuk itu sendiri mencapai 80 KM. Penanganannya sendiri, kata Miftah, terdiri dari penambalan lobang-lobang jalan yang berlobang dan mengalami kerusakan dengan patching atau ditambal sepanjang ruas jalan.
“Selain itu ada juga pengaspalan. Sementara ada dua titik longsor yang akan ditangani lebih kurang 200 meter. Penanganannya dengan menggunakan pekerjaan beton. Kita akan pasang dinding penahan longsong dengan menggunakan alat bor pile,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan akan menambah waktu disiklus penanganan mayor sebagai langkah antisipasi keterlambatan. Selain itu untuk mempercepat progress pekerjaan, akan ada penanganan dini terhadap pengaspalan diluar Lokasi tersebut terutama perbaikan-perbaikan aspal yang rusak atau patching.
“Insha Alloh, kita tetap kawal terus Kita akan standby terus dilapangan untuk memantau dan mengawasi pekerjaannya,” kata Miftah.
Sebelumnya, NTB Transparansi Anggaran (NTARA INSTITUTE) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas PUPR mengawasi ketat pelaksanaan pekerjaan penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk yang dikerjakan oleh PT AJP dengan anggaran sebesar Rp19 Milyar lebih.
“Mengingat anggaran pekerjaannya cukup besar. Kami berharap Dinas PUPR NTB dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan itu dengan baik untuk memastikan pelaksanaan pekerjaannya dapat selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,” ungkap Sekretaris Umum Ntara Institute, Baharuddin Umar, Rabu 08 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang ditemukan oleh NTARA INSTITUE, PT AJP menandatangani kontrak pekerjaan dengan PPK Bina Marga Dinas PUPR NTB sekitar akhir bulan September dan akan berakhir sampai dengan 31 Desember 2025.
“Inikan sudah memasuki awal bulan Oktober. Sementara pekerjaan tersisa waktu selama satu bulan lebih. Jangan sampai pekerjaan tidak bisa dituntaskan sampai dengan 31 Desember 2025. Oleh karernanya kami berharap PPK dapat bersikap tegas apabila nantinya pekerjaan ini tidak bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan. Seperti melakukan pemutusan kontrak dan memblack list perusahaannya serta membayar sejumlah denda,” tegas Baharuddin.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Perpres 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Pengadaan Barang dan jasa.
“Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan dengan baik. Maka tentu saja komitmen PPK dan Dinas terkait delam menegakan aturan ini patut dipertanyakan public,” tandasnya. (GA. Im*)