Gardaasakota.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke‑2 Masa Sidang I Tahun Dinas 2025 di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Bima, Kamis (6/11/2025).
Acara yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Alfian Indrawirawan, S.Adm, dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah, Hj. Mariamah, SH, yang mewakili Walikota Bima.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima serta pandangan fraksi‑fraksi DPRD terhadap perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Rapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 20/2025 tentang penetapan jadwal kegiatan rapat‑rapat DPRD pada Masa Sidang I Tahun Dinas 2025.
Wakil Ketua DPRD Alfian Indrawirawan menekankan bahwa paripurna merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah.
Ia menyatakan, “KUA dan PPAS adalah dokumen penting yang menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Melalui pembahasan ini, DPRD berkomitmen memastikan anggaran benar‑benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif.”
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Banggar dan perangkat daerah yang telah menyiapkan dan membahas dokumen perencanaan hingga dapat dibahas di forum paripurna.
Plh. Sekretaris Daerah Hj. Mariamah, SH, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif.
“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima merupakan kunci utama dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki arah yang jelas, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Kami berkomitmen menjaga kerja sama ini agar setiap program pembangunan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Bima,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan paripurna dengan langkah‑langkah teknis penyusunan RAPBD Tahun 2026 sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Setelah penyampaian laporan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima. Selanjutnya, fraksi‑fraksi DPRD menyampaikan pandangan terkait perubahan nama keanggotaan Komisi, Bapemperda, dan Banggar, serta pengambilan keputusan tentang perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Dalam suasana penuh semangat kebersamaan, DPRD Kota Bima kembali menegaskan komitmen terhadap program Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri). Seluruh peserta rapat diimbau membawa tumbler pribadi sebagai dukungan terhadap pengurangan sampah plastik dan penerapan pola hidup ramah lingkungan.
Rapat paripurna berjalan tertib, lancar, dan penuh kolaboratif. Sinergi yang terjaga antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan melalui kerja sama harmonis demi mewujudkan Kota Bima yang maju, bermartabat, dan berkelanjutan. (GA. 212*)




















