Molor Tiga Bulan, Rancangan KUA PPAS APBD 2026 Baru Diserahkan ke DPRD NTB

Anggota Banggar DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah.

Gardaasakota.com.-Akhir minggu pertama bulan November atau tepatnya tanggal 07 November 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB baru bisa mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, dalam sidang paripurna DPRD NTB yang digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB.

Penyerahan rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, yang mewakili Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, dihadapan rapat paripurna DPRD NTB. Penyrahan Rancangan KUA PPAS itu sendiri diserahkan kepada DPRD NTB yang diwakili oleh Pimpinan DPRD NTB yang terdiri dari Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir.

Anggota badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, menilai penyerahan rancangan KUA PPAS APBD TA 2026 molor dari waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada khususnya pasal 90 ayat 1 dan 2 PP 12 tahun 2019 yang menegaskan penyerahan KUA dan PPAS itu paling lambat dilakukan pada minggu kedua bulan Juli.

“Dan disepakati atau ditandatangani oleh eksekutif dan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Sebelumnya hal ini sudah sering kita ingatkan tapi sepertinya pemerintah tidak patuh terhadap hal ini,” sesal politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu ini kepada wartawan, Senin 10 November 2025.

Molornya penyerahan KUA PPAS ini menurutnya akan sangat berdampak terhadap kualitas pembahasan APBD 2026. “Harusnya dibulan Oktober, Raperda APBD 2026 itu sudah harus disampaikan. Ini sudah masuk bulan November, KUA PPAS baru diserahkan oleh eksekutif. Kalau aturannya saja sudah tidak dipatuhi, maka bagaimana kita bisa berharap adanya kualitas APBD yang baik?,” sorot pria yang akrab disapa Aji Maman ini.

Meski di Rancangan KUA PPAS APBD 2026 ada penurunan pendapatan sebesar 15,40 persen dari APBD TA 2025 yang jumlahnya mencapai Rp6,4 triliun lebih, menurun menjadi sekitar Rp5,4 triliun lebih, atau berkurang sebesar Rp1 triliun lebih, menurutnya, hal itu disebabkan oleh lambatnya realiasi penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2025.

“Atau disebabkan oleh terjadinya Idle Money atau ‘uang nganggur’ yang tujuannya Kemenkeu RI itu untuk memberi motivasi kepada Pemerintah Daerah agar anggaran yang ada itu bisa dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Tidak didepositokan dan bisa segera dieksekusi. Dan itu tidak akan berdampak karena akan distransfer kembali oleh Pemerintah Pusat dengan melakukan penghematan anggaran dalam aspek penghematan belanja penunjang dan memperbanyak belanja modal,” ujar Maman.

Ia berharap kedepannya, pembahasan KUA PPAS ini bisa lebih dimaksimalkan khususnya menyangkut program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pariwisata agar visi-misi NTB Makmur Mendunia itu dapat tercapai.

“Jadi pembahasan kearah itu harus bisa lebih dimaksimalkan bila perlu pembahasannya harus full dari pagi hingga malam dengan mengenyampingkan dulu agenda pembahasan lain dan lebih focus lagi dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2026 ini dan itu harus dilakukan dengan terlebih dahulu merubah jadwal yang sudah ditetapkan oleh Banmus. Kalau hal itu tidak dirubah, maka pembahasannya tentu tidak akan bisa maksimal,” tegasnya.

Rapat Paripurna DPRD NTB terkait dengan penyerahan KUA PPAS APBD 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihr, dihadiri oleh anggota DPRD NTB, perwakilan OPD dan Forkopimda.

Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP, menyerahkan Rancangan KUA PPAS APBD 2026 kepada DPRD NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB. Wagub menyebutkan, total APBD 2026 sebesar Rp 5.490.353.337.713, turun 15,40 persen dari APBD 2025 sebesar Rp 6.489.786.120.531. Postur rancangan anggaran dengan proyeksi pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah serta rincian penjelasan alokasi belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Pemerintah Provinsi NTB seperti dikatakan Wagub, menunjukkan optimisme terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah seraya tetap merancang alokasi belanja secara efisien dan produktif untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Seluruh rancangan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, realistis, dan berorientasi pada pemenuhan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dikatakannya pula bahwa penyerahan rancangan KUA dan PPAS TA 2026 merupakan langkah awal dari rangkaian proses penyusunan APBD yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

“Dokumen ini memuat kebijakan strategis dan prioritas pembangunan daerah yang akan kita laksanakan pada tahun 2026,” ujar Umi Dinda. (GA. Ese/Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page