Kepala PBJ dan Pokja Tender Proyek Lenangguar-Lunyuk Dilaporkan ke Gubernur NTB

Salah satu aktivitas alat berat PT AJP yang sedang melakukan pekerjaannya diruas jalan Lenangguar-Lunyuk Sumbawa.

Gardaasakota.com.- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tender proyek penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan tajam.

“Laporan Sudah kami tujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Ini mengungkap adanya dugaan potensi pelanggaran serius yang menguji prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik serta tidak mengandung unsur dugaan nepotisme dan korupsi,” tegas Baharuddin Umar, salah seorang pegiat anti korupsi melalui siaran persnya, Selasa 11 November 2025.

Laporan tersebut mendasarkan diri pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Intinya, laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi NTB serta Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Tender,” ungkapnya.

Kronologi yang dipaparkan dirinya bersama timnya dalam laporan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan krusial seperti:

  • Evaluasi Tender yang Janggal: Mengapa PT AJP, yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai Rp19.056.493.263,64, tidak mendapatkan catatan evaluasi yang sama dengan perusahaan lain yang dinilai tidak memenuhi persyaratan?.
  • Surat Dukungan Tidak memenuhi syarat. Dugaan manipulasi surat dukungan alat dari CV TUN menjadi isu serius. Surat perjanjian sewa alat Bore Pile yang diajukan oleh PT AJP menimbulkan tanda tanya, terutama karena alat tersebut baru didatangkan dari Surabaya setelah penandatanganan kontrak.
  • Kunjungan Lapangan yang Tidak Konsisten: Mengapa Pokja tidak melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi keberadaan alat Bore Pile yang diajukan oleh PT AJP, sementara perusahaan lain diperiksa dengan ketat?

Laporan ini juga menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggara Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pasal 6 huruf f secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan kolusi yang merugikan daerah.

Ia pun menuntut tindakan tegas dari Gubernur NTB untuk mendalami persoalan ini dan menindak seluruh anggota Pokja Pelelangan serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain itu, kami juga meminta Gubernur dan Wagub untuk mengawasi ketat pelaksanaan proyek tersebut dan kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan secara langsung kepada APH terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan saat tender berlangsung,” tegasnya.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Tindakan tegas dan audit yang komprehensif akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik koruptif tidak akan ditoleransi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di NTB,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page