Gardaasakota.com.-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bima menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama sejumlah awak media, dengan narasumber Kadis Kominfo Kota Bima, DR. Hasyim, S.Sos, S.H, M.Ec.Dev, di ruang rapat kantor setempat, Selasa (18/11/2025).
Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara BPJS dan media untuk menyebarkan informasi akurat dan menghindari disinformasi.
Dalam paparannya, Hasyim menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menegaskan, jurnalis bukan hanya pelengkap program untuk melainkan instrumen penting sebagai pilar demokrasi. Media, katanya, adalah “jembatan emas” yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kinerja organisasi.
“Harus dibangun komitmen bersama untuk meningkatkan akurasi layanan, pemenuhan kebutuhan layanan, dan responsibilitas dalam menanggapi setiap keluhan. Ini kunci kepercayaan publik terhadap BPJS,” harap Hasyim.
Diskusi juga menyinggung beberapa isu, seperti rencana pemerintah pusat membayar lunas tunggakan BPJS Kesehatan masyarakat—yang menurut Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS, Yuniatin Sulistia, masih sebatas wacana dan menunggu keputusan lebih lanjut.
Selain itu, peserta membahas kepesertaan BPJS yang tiba-tiba nonaktif, terutama untuk PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang tergantung data Kemensos.
BPJS Kesehatan kini sedang mencetak surat pemberitahuan untuk peserta PBI JK nonaktif. “Pengaktifan kembali adalah wewenang Dinas Sosial, bukan kami,” jelas Yuniatin.
Ia juga mengimbau agar informasi di media sosial tidak langsung dipublikasikan tanpa konfirmasi pihak BPJS. Hasyim dan BPJS Kesehatan mengajak semua pihak bersinergi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik. (GA. 003*)




















