Gubernur Iqbal Dorong Reformasi Sistem Hukum: “Inilah Momentum NTB Menata Sejarah Penegakan Hukum Kita Sendiri”

Acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Pemerintah Daerah se-NTB di Pendopo Tengah Gubernur, Rabu 26 November 2025,

Gardaasakota.com.- Acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Pemerintah Daerah se-NTB di Pendopo Tengah Gubernur, Rabu 26 November 2025, berubah menjadi ruang refleksi mendalam tentang masa depan hukum di daerah.

Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, tidak hanya menyambut kolaborasi itu sebagai kerja sama administratif, tetapi sebagai langkah strategis menata ulang sistem hukum agar lebih manusiawi, relevan, dan selaras dengan identitas bangsa.

Di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.;  Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi, S.H., M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Gubernur Iqbal menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki sejarah panjang hukum yang hingga kini masih memikul warisan kolonial. “Kita masih menggunakan banyak aturan peninggalan penjajah, aturan yang dulu didesain untuk mengoperasi rakyat jajahan. Tak heran bila dalam praktiknya sering kali tidak cocok dengan budaya dan nilai kita,” ujarnya.

Gubernur menggambarkan kondisi sistem pemidanaan yang dinilai tak lagi sejalan dengan kebutuhan zaman. Ia menyinggung persoalan klasik seperti overcrowding di lembaga pemasyarakatan—masalah yang sudah ia amati sejak masih bertugas di lapangan. Ia memberi contoh ironi ketika pelanggaran ringan bernilai kecil justru berujung pada hukuman penjara, yang pada akhirnya menambah beban negara dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat. “Bebannya bukan hanya bagi negara, tetapi bagi manusia. Kita ingin sistem pemidanaan yang membuat orang kembali produktif, bukan memperpanjang rantai persoalan sosial,” tegasnya.

Dalam paparannya, Gubernur Iqbal menyoroti bagaimana banyak negara yang kini meninggalkan ketergantungan pada hukuman penjara untuk tindak pidana tertentu dan beralih pada pekerjaan sosial sebagai bentuk pemulihan. “Saya melihat sendiri di negara-negara Eropa, petugas penjara bahkan kekurangan pekerjaan karena sebagian besar pelanggaran ditangani melalui kerja sosial. Model ini bukan hanya lebih efektif, tapi lebih manusiawi,” katanya.

Ia kemudian mendorong agar penerapan sistem kerja sosial ini tidak hanya menyasar institusi pemerintah, namun juga menggandeng lembaga-lembaga sosial yang kredibel. Iqbal bahkan meminta agar daftar LSM yang fokus pada community social work dapat dipetakan secara khusus untuk menjadi mitra Kejati dalam implementasi program pemidanaan non-penjara. “Kita punya LKKS, kita punya jejaring organisasi sosial yang bisa diperkuat. Mari kita tempatkan mereka sebagai simpul kontribusi dalam reformasi hukum ini,” ujarnya.

Gubernur Iqbal juga menyampaikan apresiasinya kepada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah menjadi ruang sosialisasi agenda besar tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat harus bergerak serempak untuk memastikan bahwa perubahan paradigma hukum tidak berhenti sebagai wacana, melainkan diterapkan secara nyata.

Menutup sambutannya, Gubernur NTB menegaskan bahwa kerja sama yang diteken hari itu bukanlah akhir, melainkan awal dari fase baru pembenahan sistem hukum daerah. “Sebagai daerah yang merdeka secara utuh, kita harus membangun sistem hukum dengan bahan dan pemikiran kita sendiri. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar, dan kita dapat berdiskusi lebih dalam mengenai implementasinya demi keadilan yang benar-benar berpihak kepada manusia,” ujarnya.

Dengan nada optimistis, ia berharap MoU antara Kejati NTB dan Pemda se-NTB menjadi fondasi kuat bagi transformasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan, menandai babak baru perjalanan penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page