Gardaasakota.com.-Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan, menyerahkan bantuan sarana usaha (toolkit) bagi peserta pelatihan keterampilan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima. Acara ini dihadiri oleh Dandim 1608 Bima, Letkol.Arh.Samuel Asdianto Limbongan, BPJS Bima dan sejumlah pejabat teras Pemkab Bima.
Pelatihan ini dilaksanakan selama 20 hari, dari tanggal 20 Oktober hingga 17 November 2025, dengan tujuan meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, dan disiplin kerja peserta.
Di bidang Lattas dan HI, peserta pelatihan diikuti oleh 64 orang peserta, dengan 4 kejuruan, yaitu sepeda motor, las listrik, mesin pendingin, dan menjahit.
Dari 64 orang peserta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aris Munandar, S.T, M.T, sebanyak 57 pekerja dinyatakan LULUS dan berhak mendapatkan Sertifikat dan Sarana Usaha (Toolkit).
Sementara itu, di Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, ada 4 kejuruan, yaitu proseccing, digital marketing, barista, dan MUA (Make up Artis), dengan total 64 orang peserta.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta, tenaga pengajar/instruktur, panitia, dan semua unsur yang terkait atas partisipasi dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pelatihan ini,” ungkap Kadis didampingi Kabid Lattas dan HI, Endroningsih, S.E, dan Kabid Penta, Wahyuddin, S.E.
Pantauan langsung Garda Asakota, selain penyerahan bantuan toolkit, Wakil Bupati Bima juga menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 7 orang pekerja rentan di wilayah Kabupaten Bima dan santunan klaim kepada 5 orang ahli waris.
Acara ini merupakan bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Penerima simbolis kartu peserta adalah 7 orang petani tembakau dan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Bima, yaitu 1. M. Jaelani, pekerja rentan di Desa Timu, Kecamatan Bolo, 2. Rusdin, pekerja rentan di Desa Sangga, Kecamatan Lambu, 3. Buyung, pekerja rentan di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, 4. Taufik, pekerja rentan di Desa Sari, Kecamatan Sape, 5. Ramli, pekerja rentan di Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora. 6. Mawardin, pekerja rentan di Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, dan ke 7. M. Khafka, pekerja rentan di Desa Pandai, Kecamatan Woha
Sementara itu, penerima santunan klaim adalah ahli waris dari 1. Almarhum Buniati dan alm Srimanu, petugas Wilkerstat di BPS Kabupaten Bima dan alm Srimani, dengan total manfaat Rp 397.856.000.
2. Almarhum Muslim, perangkat desa di Kantor Desa Rasabou Bolo, dengan total manfaat Rp 237.455.150, 3. Almarhumah Wahidah, pedagang di Pasar Sila, dengan total manfaat Rp 72.000.000, 4. Almarhum Joni Cortis, pemilik usaha warung makan, dengan total manfaat Rp 42.000.000. (GA. 212*)

















