Gardaasakota.com.-Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E, memimpin rapat pembahasan status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami yang merupakan bagian dari Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Bima, Selasa (13/01/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Bima, Inspektur Kota Bima, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima serta Pihak Pelaksana Balai Wilayah Sungai (BWS).
Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Bank Dunia yang menyatakan bahwa lahan dimaksud tercatat dalam buku aset Pemerintah Kota Bima. Akan tetapi, dalam perkembangannya ditemukan adanya pemagaran di lokasi tersebut serta keberadaan sertifikat atas nama pihak lain.
“Pemerintah Kota Bima tidak dapat mengesampingkan fakta adanya sertifikat yang dimiliki pihak lain. Namun demikian, kepemilikan sertifikat tersebut tidak serta-merta menggugurkan klaim Pemerintah Kota Bima terhadap aset tersebut,” tegas Sekda.
Pemerintah Kota Bima telah melakukan berbagai langkah pengamanan aset, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan aset-aset pemerintah, khususnya aset yang sebelumnya merupakan milik pemerintah kabupaten dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.
Sekda menambahkan bahwa beliau bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, telah melakukan mediasi informal dengan pihak pemegang sertifikat pertama dan telah menghasilkan beberapa kesepakatan awal. Ia berharap proses mediasi yang sedang berjalan dapat berlangsung dengan baik.
“Kita doakan bersama semoga proses mediasi ini berjalan lancar. Jika berjalan lancar, tentu akan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya. (GA. 212*)

















