Gardaasakota.com.- Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal, pada September 2025 lalu telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan moratorium penarikan biaya penyelenggaraan pendidikan dari para orang tua siswa di Lingkup SMA/SMK/SLB. Edaran Gubernur itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Kadis Dikbud NTB yang saat itu dijabat oleh Lalu Hamdi ke sekolah-sekolah.
Namun, pada kenyataannya Edaran tersebut meski diikuti, tapi masih ada saja sekolah-sekolah yang melakukan penarikan sumbangan biaya penyelenggaraan pendidikan tapi kali ini dengan memanfaatkan Komite Sekolah.
Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi Bidang Pendidikan, Made Slamet, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur NTB terkait moratorium penarikan biaya penyelenggaraan pendidikan dari para orang tua siswa.
“Saya dukung keputusan Gubernur NTB tersebut. Apalagi kita melihat dilapangan masalah ini cukup semrawut. Kebanyakan judulnya sumbangan sukarela tapi pada kenyataannya ditarget nominal uangnya. Inikan menjadi tidak sukarela lagi,” ujar anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Mataram ini kepada wartawan media ini, Rabu 14 Januari 2026.
Meski selaku anggota Komisi V yang membidangi Bidang Pendidikan sangat menyadari kebutuhan anggaran yang dibutuhkan sekolah cukup tinggi apalagi dengan tidak terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, tapi tidak semestinya sekolah memungut sumbangan dan bahkan menaikan SPP hingga 100 persen.
“Sementara amanat UU, Wajib Belajar dan pendidikan gratis itu sampai jenjang SMA. Ini menjadi kontroversi, disatu sisi UU mengamanatkan gratis pendidikan disisi lain sekolah menaikan SPP,” kata pria yang juga Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FPPR) DPRD NTB ini.
Menjembatani munculnya masalah terkait dengan hal ini, Komisi V menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur terkait penarikan sumbangan orang tua siswa ke sekolah.
“Raperda ini sedang kami persiapkan agar masalah ini tidak liar. Kemudian supaya ada payung hukum agar tidak menjadi masalah hukum. Kan ini bisa di OTT kalau tidak ada payung hukumnya,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.
Pihaknya berencana akan mendengar serta menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait Raperda ini baik dari orang tua siswa yang tergolong tidak mampu, yang mampu, maupun dari Komite Sekolah serta dari pihak sekolah.
“Jadi kalau ada orang tua yang mampu dan bisa berbuat yang banyak untuk sekolah nanti akan diakomodir dalam Raperda itu. Tapi bagi orang tua siswa yang tidak mampu dan tidak bisa bayar SPP, itu juga harus menjadi perhatian. Kita harapkan ada subsidi silanglah. Terpenting itu jangan ada pemaksaan lah,” cetusnya.
Raperda ini juga, menurutnya akan mengatur terkait dengan larangan Komite Sekolah menjadikan anggaran yang dipungut tersebut menjadi lahan proyek bagi mereka untuk melakukan swakelola membangun sarana sekolah.
“Hal itu akan menjadi telaahan yang mendalam di Raperda ini. Begitupun bagi siswa yang mendapat beasiswa KIP, janganlah diambil menjadi sumbangan. Dan yang terpenting, jangan sampai Ijazah siswa itu ditahan karena menunggak biaya pendidikan,” tegasnya.
Pihaknya mengaku menemukan masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa sampai sekarang.
“Ada yang tamat sepuluh tahun. Ada juga yang sudah tamat sembilan tahun, ijazahnya masih ditahan sekolah karena masih menunggak biaya pendidikan. Saya minta masalah ini diatensi betul oleh Dikpora bila perlu diputihkan tunggakan mereka ini,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan penarikan uang sumbangan baik melalui sekolah maupun melalui Komite Sekolah dapat segera dihentikan sampai dengan ditetapkannya Raperda tentang penarikan sumbangan dari orang tua siswa ini.
“Saya minta penarikan sumbangan BPP ini distop dulu sampai dengan adanya Perda agar ada acuan hukumnya. Kalau seperti ini bisa di OTT kalau macam-macam,” pungkasnya. (GA. Im*)

















