Gardaasakota.com.- Kuasa Hukum LM, tersangka proyek pembangunan Batu Jangkih Lombok Tengah, tengah mempersiapkan langkah hukum Praperadilan terhadap penetapan tersangka LM.
“Kami sedang mempersiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka klien kami,” tegas Kuasa Hukum LM, Hanafi SH, kepada wartawan media ini, Rabu 14 Januari 2026.
Menurutnya, alasan utama diajukannya gugatan praperadilan itu dikarenakan selama proses pemeriksaan kliennya tidak didampingi kuasa hukum.
“Sehingga ini kami anggap tidak sesuai dengan KUHAP,” tegasnya.
Sementara berkaitan penetapan tersangkanya, ia menilai tidak ada transparansi, tidak berjalan secara fair dan apa yang menjadi pengakuan tersangka tidak didalami dan tidak ditindaklanjuti secara komprehensif.
“Salah satu contoh yang berkaitan dengan kesaksian klien kami berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada oknum-oknum tertentu. Mestinya itu harus didalami dan ditindaklanjuti secara fair dan transparan karena ini sangat berkaitan erat dengan kualitas pekerjaan yang dituduhkan,” bebernya.
Ia mengaku penetapan tersangka kliennya ditengarai tidak melewati proses pendalaman yang holistik, seperti profesionalitas kliennya selaku PPK yang bertugas maksimal dalam melaksanakan tugas.
“Adapun persoalan pekerjaan proyek tersebut yang tidak tuntas bukan kesalahan klien kami tapi harusnya itu menjadi kesalahan rekanan yang tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.
Sementara yang berkaitan dengan adanya kelebihan bayar, menurutnya jumlah anggaran yang dibayarkan itu berdasarkan hasil perhitungan konsultan pengawas.
“Jadi dalam konteks ini, PPK hanya membayar apa yang diajukan oleh konsultan pengawas,” tandasnya. (*)

















