Gardaasakota.com.-Direktur BUMDes Barokah Desa Tumpu, Ayub Bindaus, mempertanyakan kebijakan Kepala Desa (Kades) Tumpu, Mahyudin S.E, yang merealisasikan anggaran BUMDes Barokah Desa Tumpu kurang dari 20 persen dari Dana Desa (DD).
Pada saat pencairan uang BUMDes Barokah hari Rabu, 31 Desember 2025, anggaran yang seharusnya diterima oleh pengurus BUMDes senilai Rp185.500.000, namun realisasinya hanya ditransfer ke rekening BUMDes senilai Rp163.477.800, sehingga ada selisih kurang sekitar Rp22 juta.
“Pemerintah Desa dalam hal ini Kades Tumpu, Mahyudin SE, justeru sudah salah kaprah dalam menelaah aturan PMK 81, sehingga dengan seenaknya menerapkan kebijakan seperti itu,” ujar Ayub.
Ayub berharap Kades Tumpu dapat melakukan transfer tambahan dari kekurangan dana tersebut untuk tambahan modal BUMDes. Jika tidak, Ayub akan melaporkan masalah ini ke pihak Inspektorat.
Sementara itu, Kades Tumpu Mahyudin, S.E, menjelaskan bahwa dana BUMDes yang diserahkan senilai Rp163.477.800 sudah sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang (RPU). “Dari awal memang yang diajukan senilai Rp185 juta lebih, namun saya tidak menyetujuinya, dan saya hanya menanda tangani pencairan uang BUMDes senilai Rp163 juta lebih itu,” katanya.
Kades Tumpu juga menyinggung masalah utang pengurus BUMDES lama yang masih belum diselesaikan. “Kalau kita berkaca dari pengurus BUMDES yang lama, itu masih ada masalah utang senilai 13 juta rupiah, dan itu menjadi kasus,” ujarnya. (GA. 333*)

















