Advokat Sutrisno Azis Pertanyakan Urgensi Penerbitan Sprindik TPPU oleh Kejati NTB Terhadap Kliennya

Sutrisno Azis, SH.,MH.,

Gardaasakota.com.-Advokat Sutrisno Azis, SH.,MH, dari kantor advokat/konsultan hukum Sutrisno Azis, SH.,MH.,and partners, mempertanyakan urgensi penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya dalam kasus pengadaan tanah Samota.

Sutrisno Azis menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar telah dikembalikan oleh AB pada penyidik Kejati NTB dan nilainya sama persis dengan hasil audit BPKP. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa penerbitan Sprindik TPPU masih diperlukan.

“Jika recovery asset telah dilakukan sesuai temuan BPKP, semestinya penerbitan Sprindik TPPU tidak relevan lagi dilakukan,” kata Sutrisno Azis, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menekankan bahwa kliennya, Subhan, telah menjalankan diskresinya secara prosedural sesuai tupoksi yang dimiliki dan semua tahapan pengadaan tanah telah dilakukan sebagaimana mestinya.

“Sepengatahuan kami pak subhan selaku ketua pengadaan tanah Samota telah menjalankan diskresinya secara prosedural sesuai tupoksi yang dimiliki, semua tahapan pengadaan tanah telah dilakukan sebagaimana mestinya, sekiranya terdapat kekeliruan  yang bersifat teknis administratif semestinya diuji keabsahannya melalui PTUN terlebih dahulu, jangan serta merta ditarik ke ranah Tipikor.

Kecuali, apa yang dilakukan oleh klien kami itu dilandasi niat jahat dan pemufakatan jahat dengan orang yang memperoleh keuntungan dari pengadaan tanah Samota tersebut, sejauh ini belum nampak, sehingga belum terlihat  kausalitasnya antara perbuatan klien kami dengan kerugian keuangan negara, jangan sampai dua peristiwa hukum ini masing masing berdiri sendiri kemudian dipaksakan seolah olah memiliki hubungan kausalitas, ini yang perlu dihindari,” terangnya.

Sutrisno Azis menyebutkan ada empat kemungkinan arah penyidikan Kejati NTB terhadap kliennya, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, melakukan perbuatan melampaui kewenangan, kesalahan/kekeliruan menyajikan data fisik/Yuridis hak atas tanah dan ugaan Mark up nilai ganti rugi hak atas tanah. Namun, ia menyatakan bahwa keempat hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh kliennya.

Sutrisno Azis akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan ke PTUN Mataram untuk menguji keabsahan tindakan administrasi yang dilakukan oleh kliennya, dan gugatan terhadap BPKP RI atas audit yang dilakukan.

Untuk menempuh jalur praperadilan masih dipikirkan pihaknya, soanya mindset APH ini kadang menganggap praper sebagai sebuah perlawanan, pembangkangan dan tidak kooperatif dari tersangka.

“Padahal niat kami hanya menguji kinerja APH, pemahaman ini dulu yang perlu diluruskan agar klien kami tidak kena getahnya,” ungkap Advokat/konsultan hukum Sutrisno Azis, SH.,MH.,and partners yang beralamat di jalan Abdul Kadir Munsyi no 55 Punia Kota Mataram. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page