Gardaasakota.com.-Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima dan juga Ketua KADIN Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, S.E, mengusulkan agar Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E, melakukan konsolidasi dengan instansi teknis untuk menyelesaikan Perwali tentang RDTR. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengurusan izin usaha di Kota Bima.
Menurutnya, sampai dengan 2025 akhir kemarin, pengurusan izin usaha bisa selesai dalam 20-30 menit di Mall Pelayanan Publik. Namun, kata dia, setelah keluarnya regulasi Permenveshil, pengurusan NIB menjadi lebih lama dan rumit, memakan waktu sekitar 1 bulan dan perlu ke beberapa instansi lain.
“Banyak pengusaha yang mengeluhkan kaitan tentang pengurusan NIB. Hal basic seperti ini perlu kita bantu percepat pengurusan ijin,” kata YPR kepada Garda Asakota, Selasa (27/1/2026).
Pengusaha harus melalui alur proses yang panjang, termasuk uploud peta polygon, input kegiatan usaha, validasi oleh Tim PUPR, dan lain-lain. Biaya SPS dan alur proses yang panjang juga menjadi kendala.
YPR juga mendorong DLH untuk menyelesaikan dokumen KLHS untuk RDTR. untuk mempercepat proses berusaha para pengusaha, Pemkot perlu segera mendorong Perwali ini, sehingga iklim investasi di daerah dapat meningkat di tengah kondisi daerah yang sedang efisiensi seperti ini.
“Tentu dengan adanya investasi kedepan akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah nantinya,” pungkasnya. (GA. 212*)

















