Pemprov NTB Jawab Aduan Koalisi Pemuda NTB ke Ombudsman: IPR Ditata, Bukan Ditahan

Ilustrasi Tambang Rakyat, Foto Ilustrasi: Ist*).

Mataram, Garda Asakota.- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat angkat bicara menyusul langkah Koalisi Pemuda NTB yang mengadukan lambannya penerbitan 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Pemprov menegaskan, belum diterbitkannya belasan IPR tersebut bukanlah bentuk penghambatan, melainkan langkah penataan agar tata kelola pertambangan rakyat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB yang juga juru bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan pemerintah daerah menghormati langkah pengaduan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, Pemprov NTB memandang aksi pengaduan itu bukan sebagai tekanan, melainkan ekspresi kepedulian terhadap masa depan pertambangan rakyat di NTB. Namun, ia menekankan bahwa penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Hearing ke Ombudsman adalah hak warga negara. Tapi pemerintah juga punya tanggung jawab memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujarnya.

Hingga kini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa. Blok tersebut sengaja dijadikan proyek percontohan untuk menguji kesiapan tata kelola pertambangan rakyat sebelum izin serupa diterbitkan secara lebih luas.

Langkah kehati-hatian ini, kata Aka—sapaan Ahsanul Khalik—berangkat dari pengalaman panjang NTB menghadapi dampak buruk pengelolaan sumber daya alam yang tidak tertata. Banjir, tanah longsor, dan kerusakan kawasan hutan menjadi pelajaran mahal yang tidak ingin diulang kembali.

“IPR bukan hanya soal legalitas tambang. Ada aspek lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan wilayah yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah tidak ingin ugal-ugalan,” tegasnya.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah merampungkan dua regulasi penting berupa Peraturan Daerah tentang retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR). Kedua regulasi tersebut disiapkan sebagai fondasi hukum agar pertambangan rakyat memiliki standar yang jelas dan tidak membuka celah penyimpangan.

Dokumen lingkungan, rencana reklamasi pascatambang, serta kesiapan pengawasan menjadi syarat utama yang kini diperketat. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, Pemprov menilai penerbitan izin justru berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas praktik tambang ilegal.

“Yang ingin dibangun adalah sistem yang adil dan berkelanjutan. IPR harus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga lingkungan untuk generasi berikutnya,” katanya.

Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah, kata Aka, tidak ingin sekadar mengejar jumlah izin, tetapi memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak meninggalkan beban ekologis dan sosial di masa depan.

“Tujuan akhirnya bukan menerbitkan izin sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan NTB,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page