Mataram, Garda Asakota.-Alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2026 dianggarkan hanya sebesar Rp15 Milyar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Belum lagi alokasi anggaran tanggap darurat bencana yang nilainya hanya sebesar Rp287 juta didalam anggaran rutin BPBD NTB untuk satu tahun anggaran dirasa tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tanggap darurat bencana yang hampir terjadi secara massif di sepuluh Kabupaten dan Kota di NTB ini.
Belum lagi berbicara perbaikan atau rehabilitas berbagai infrastruktur public yang mengalami kerusakan disepuluh Kabupaten dan Kota seperti jalan dan jembatan yang retak dan terputus membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Rasa-rasanya alokasi anggaran sebesar Rp15 Milyar yang dianggarkan melalui BTT tahun 2026 itu akan sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan anggaran perbaikan yang dibutuhkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sudjanto, menegaskan akan segera mendorong dilakukannya percepatan Perubahan APBD Tahun 2026 untuk menaikan anggaran BTT yang lebih besar. Apalagi menurutnya akibat adanya pemotongan dana transfer ke daerah pada APBD Murnik TA 2026 sebesar kurang lebih Rp1,4 Trilyun berdampak sangat signifikan pada sejumlah alokasi anggaran termasuk BTT.
“Makanya di Perubahan APBD nanti, alokasi dana BTT itu harus ditambah, mengingat kondisi cuaca di NTB akhir-akhir ini berdampak pada kondisi NTB yang rawan bencana maka alokasi anggaran BTT ini harus ditambah,” tegas anggota Dewan yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB ini kepada wartawan, Selasa 03 Februari 2026.
Perubahan anggaran BTT menurutnya bisa juga dilakukan dengan menggeser anggaran saat sekarang. Hanya saja menurutnya karena ada rencana Pemerintah Pusat yang akan mengembalikan dana tranfer ke daerah yang dipotong pada saat APBD Murni 2026, maka itu nanti akan disesuaikan dengan progres rencana pengembalian dana TKD tersebut.
“Nah dari situ, bisa juga nanti di pergeseran anggaran itu kita minta agar alokasi dana BTT ini bisa ditambah mengingat kondisi daerah kita yang sudah mengalami bencana,” tegasnya.
Kebijakan Pemerintah Pusat yang akan mengembalikan dana TKD tersebut menurutnya didasari oleh prestasi atau kinerja daerah selama ini yang dilihat dari berbagai sektor kegiatan termasuk salah satunya adalah tingkat serapan anggarannya.
“Prestasi NTB sangat bagus. Jadi progres APBD NTB tahun kemarin dinilai sangat bagus,” kata Sudirsah.
Selain rencana menaikan alokasi dana BTT, ia juga menegaskan alokasi dana tanggap darurat bencana yang ada didalam anggaran rutin BPBD NTB juga harus dinaikan. Karena alokasi anggaran tanggap darurat sebesar Rp287 juta itu menurutnya sangat tidak cukup untuk melaksanakan kegiatan tanggap darurat.
“Harus kita naikan juga. Karena BPBD NTB ini merupakan tulang punggung kebencanaan di daerah. Anggaran tanggap darurat sebesar Rp287 juta itu sangat tidak layak dan harus ditambah,” tegasnya.
Sudirsah juga mendorong pemerintah agar mempercepat penyerapan anggaran belanja barang dan jasa yang nilainya cukup fantastis lebih kurang sebesar Rp2 Trilyun lebih ditahun 2026 ini.
“Itu juga yang kami dorong agar progres penyerapan anggaran di awal tahun ini dapat segera bergerak. Jangan sampai pergerakan anggarannya diujung tahun, akhirnya kasusnya akan terjadi sama seperti Lunyuk-Lenangguar tidak tuntas dikerjakan. Inilah yang perlu menjadi evaluasi mulai dari sekarang,” kata Sudirsah.
Ia menegaskan Februari ini Pemerintah sangat perlu memaksimalkan kinerjanya untuk mengeksekusi setiap program yang direncanakan. Menurutnya, pelaksanaan anggaran di tahun 2025 itu bisa menjadi bahan pembelajaran untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2026 ini.
“Adanya pelaksanaan program kegiatan ditahun kemarin yang tidak selesai menjadi catatan tersendiri buat pemerintah untuk melakukan evaluasi baik evaluasi kontraktor pelaksananya juga mengevaluasi dinas OPD-nya,” saran Sudirsah.
Berkaitan dengan keterlambatan eksekusi anggaran BTT sebesar Rp15 Milyar untuk rehabilitasi berbagai infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana menurutnya juga menjadi bahan catatan tersendiri. “Seharusnya eksekusi anggarannya juga harus dipercepat karena daerah yang terkena bencana itu tidak boleh menunggu lama untuk penanganannya. Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi itu harus cepat dan gesit, tidak boleh saling menunggu untuk menangani dampak bencana ini,” tandasnya.
BPBD NTB Dana BTT Rp15 M Belum Dieksekusi
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan belum menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026 ini.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, alokasi dana BTT tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp15 Milyar.
“Terkait dengan dana BTT, belum ada distribusi anggaran dikita (BPBD, red.),” ujar Sekretaris BPBD Provinsi NTB, Ahmad Yani, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi Selasa 03 Februari 2026.
Penggunaan dana BTT sendiri berdasarkan regulasi yang ada bukan haya menjadi kewenangan BPBD semata. Akan tetapi ada OPD-OPD lain yang turut serta memiliki kewenangan menggunakan BTT seperti PUPR, Dinas Sosial dan DLHK.
“Jadi anggaran BTT itu tidak langsung masuk anggarannya ke rekening BPBD. Tapi pengelolaannya ada di Kas Daerah dalam hal ini BKAD. OPD-OPD itu sifatnya mengusulkan kegiatan ke BKAD, nanti berdasarkan usulan kegiatan itu dibuatkan RKA-nya oleh masing-masing OPD. Hal ini didasarkan pada Pasal 15 Pergub Nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara penggunaan dana BTT,” jelasnya ramah.
Anggaran BTT sendiri menurutnya akan dipergunakan untuk merehabilitasi kerusakan infrastruktur public yang diakibatkan oleh bencana seperti rekomendasi perbaikan kerusakan jalan yang retak di Parado Kabupaten Bima, perbaikan jalan putus di Lunyuk Kabupaten Sumbawa, perbaikan jalan di Batu Bangka yang mengalami kerusakan pada tahun 2025, kerusakan jalan di Selong Belanak Lombok Tengah, dan jalan serta jembatan yang ada di Lombok Barat dan di Lombok Timur.
“Semua itu baru disusun kegiatannya. Sementara kebutuhan anggarannya masih dalam proses perhitungan. Kalau nilai anggarannya belum ditentukan. Sementara dari lokasi-lokasi tersebut sedang dalam proses pengkajian dan penyusunan DED nya,” tukasnya.
Keterlambatan perencanaan penggunaan dana BTT ini menurutnya didasari oleh keterlambatan penyampaian pernyataan bencana yang disampaikan oleh pihak Kabupaten dan Kota ke pihak Provinsi.
“Kalau dibilang telat yah karena Provinsi itu bekerja atas dasar penyampaian laporan data kebencanaan dari Kabupaten dan Kota. Kalau penyampaian pernyataan Laporan Data Kebencanaannya telat disampaikan ke Provinsi maka akan berdampak juga pada kinerja kita di Provinsi,” tukasnya lagi seraya mengungkapkan Kabupaten Bima menjadi salah satu Kabupaten yang terlambat menyampaikan laporan tersebut.
“Kalau laporan hariannya ada. Tapi kalau laporan data kebencanaan yang ditandatangani dan distempel itu yang belum disampaikan,” timpalnya.
Pelaksanaan tanggap darurat bagi korban bencana juga menurutnya didasari oleh adanya proposal kegiatan bersama yang disusun oleh beberapa OPD terkait tersebut yang sumber anggarannya bersumber dari dana regular BPBD dan sebagiannya dari BTT.
“Tapi untuk saat ini, anggaran tanggap darurat dipergunakan dari dana regular BPBD, tidak ada yang bersumber dari dana BTT. Anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD sekitar Rp287 juta untuk satu tahun. Sementara anggaran keseluruhan BPBD totalnya Rp1 Milyar,” terang Ahmad Yani.
Anggaran tanggap darurat sebesar Rp287 juta itu yang dipergunakan untuk membeli bahan-bahan logistic untuk didistribusikan kepada seluruh warga terdampak bencana. Ditambah lagi dengan adanya bantuan logistic dari BNPB Pusat.
“Bantuan dari BNPB Pusat itu berupa paket-paket logistic. Tapi bantuan tersebut sudah habis didistribusikan ke warga terdampak bencana di sepuluh Kabupaten dan Kota se-NTB sejak Januari tahun ini. Jadi bantuannya tidak terlalu massif karena jumlahnya yang terbatas jika dibandingkan dengan skala bencana yang terjadi,” pungkasnya. (GA. Im*)

















