Pemprov NTB Gandeng DJKN Balinusra Benahi Aset dan Piutang, Antisipasi Penurunan Transfer Pusat

Pertemuan Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal dengan Pimpinan DJKN Balinusra di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis, 12 Februari 2026.

Mataram, Garda Asakota.-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menghitung ulang kekuatan fiskalnya di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan mempercepat penyelesaian piutang daerah—dua pos yang selama ini kerap menjadi catatan dalam tata kelola keuangan daerah.

Upaya itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov NTB dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis, 12 Februari 2026.

Kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan tata kelola aset daerah dan percepatan penanganan piutang. Pemerintah daerah berharap, pembenahan dua sektor ini dapat menjadi bantalan fiskal sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut pengelolaan aset daerah selama ini masih terjebak dalam paradigma lama—sekadar dipelihara, bukan dimanfaatkan secara produktif. Ia ingin menggeser cara pandang itu.

“Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” kata Iqbal.

Menurut dia, Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap PAD. Salah satu persoalan utama terletak pada kualitas data dan kapasitas penilaian aset.

Iqbal mengakui, akurasi data aset masih perlu dibenahi. Selain itu, kemampuan appraisal atau penilaian nilai wajar aset juga masih terbatas. Kondisi itu, kata dia, berisiko menimbulkan undervalue jika aset langsung dimanfaatkan tanpa basis data dan valuasi yang kuat.

“Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov NTB menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai. Mereka akan mendapat pendampingan teknis dari DJKN guna memastikan proses penilaian aset dilakukan secara profesional dan sesuai standar. Pendampingan ini diharapkan memperkuat fondasi sebelum aset-aset strategis didorong ke skema kerja sama pemanfaatan, sewa, atau bentuk optimalisasi lainnya.

Di sisi lain, persoalan piutang daerah juga menjadi perhatian. Dalam praktiknya, piutang yang tidak tertagih sering muncul sebagai temuan dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Selain memengaruhi kualitas laporan keuangan, piutang yang menumpuk juga menahan potensi penerimaan daerah.

Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan lembaganya siap mendukung penyelesaian piutang daerah, terutama yang telah menemui jalan buntu di tingkat perangkat daerah.

“Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapak, yang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentok, limpahkan ke kami, kami akan proses melalui KPKNL,” kata Sudarsono.

Saat ini, tercatat 34 berkas piutang daerah dengan nilai sekitar Rp11 miliar tengah diproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Proses tersebut meliputi penagihan aktif hingga langkah hukum sesuai ketentuan perbendaharaan negara.

Kerja sama ini tak berhenti pada aset dan piutang. DJKN juga menawarkan kolaborasi dalam penilaian sumber daya alam yang berpotensi dikembangkan melalui mekanisme pasar karbon di IDX Karbon. Skema ini dinilai dapat membuka sumber penerimaan baru berbasis ekonomi hijau, sejalan dengan tren transisi energi dan komitmen penurunan emisi.

Selain itu, DJKN mendorong pemanfaatan skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek infrastruktur publik berbasis Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD, tetapi dapat memanfaatkan pembiayaan alternatif yang tetap terukur risikonya.

Bagi Pemprov NTB, kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah menghadapi dinamika fiskal nasional. Ketika ruang fiskal dari pusat cenderung menyempit, daerah dituntut lebih kreatif menggali sumber pembiayaan dan penerimaan sendiri.

Pembenahan tata kelola aset dan piutang, yang selama ini kerap dipandang sebagai pekerjaan administratif, kini ditempatkan sebagai instrumen strategis. Bagi NTB, aset bukan lagi sekadar daftar inventaris di atas kertas, melainkan potensi ekonomi yang menunggu untuk dioptimalkan—asal dikelola dengan data yang akurat, valuasi yang tepat, dan tata kelola yang transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page