Mataram, Garda Asakota.-Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sinta Agathia, meminta pendekatan pencegahan perkawinan anak di daerah itu tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada narasi orang dewasa. Anak dan remaja, kata dia, harus ditempatkan sebagai subjek sekaligus suara utama dalam merumuskan solusi.
Pernyataan itu disampaikan Sinta saat menghadiri kegiatan Youth Consultation bertema “Cegah Perkawinan Anak” yang digelar Plan International Indonesia di Mataram, 18 Februari 2026. Forum tersebut mempertemukan anak-anak, remaja, pendamping, serta pemangku kebijakan untuk membicarakan praktik perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah di NTB.
“TP-PKK telah terjun langsung selama satu tahun terakhir. Namun kami menyadari masih ada pendekatan yang belum tepat sasaran. Karena itu, kami membutuhkan masukan dari anak-anak dan remaja agar intervensi yang dilakukan benar-benar efektif,” ujar Sinta.
Menurut dia, anak-anak kerap memiliki pemahaman yang lebih jujur tentang realitas di lingkungannya—termasuk tekanan sosial, faktor ekonomi, hingga minimnya akses pendidikan yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini. Tanpa mendengar langsung pengalaman mereka, kebijakan dikhawatirkan hanya berhenti pada tataran formalitas.
Sinta menegaskan, salah satu tantangan terbesar adalah persepsi di tingkat keluarga. Perkawinan, dalam banyak kasus, masih dianggap sebagai jalan keluar atas persoalan ekonomi atau untuk menghindari stigma sosial. Padahal, kata dia, perkawinan pada usia anak justru berpotensi menambah beban baru—baik secara psikologis, kesehatan reproduksi, maupun keberlanjutan pendidikan.
Karena itu, edukasi kepada orang tua dan masyarakat dinilai krusial. Remaja perlu diberi ruang untuk menikmati masa mudanya melalui kegiatan produktif dan positif, tanpa tekanan untuk segera menikah. “Perkawinan tidak serta-merta menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan di NTB. Praktik perkawinan anak tidak bisa dipukul rata antara Pulau Lombok dan Sumbawa. Faktor adat kerap disalahkan, padahal menurut Sinta, persoalannya jauh lebih sistemik—mulai dari kemiskinan, putus sekolah, hingga migrasi tenaga kerja. “Ini seperti mata rantai yang saling berkaitan,” kata dia.
Di sisi lain, TP-PKK mengapresiasi pendekatan persuasif di luar jalur pengadilan yang mulai dijalankan sejumlah daerah. Beberapa pemerintah kabupaten mempercepat pengesahan peraturan bupati tentang pencegahan perkawinan anak. Ada pula inisiatif menggagalkan permohonan dispensasi nikah melalui edukasi dan pendampingan keluarga.
Program seperti Gerakan Sahabat Pengadilan dan GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita tanpa Kawin Anak) yang diinisiasi Plan International Indonesia dinilai memberi ruang partisipasi bagi remaja untuk terlibat aktif dalam edukasi sebaya dan advokasi keluarga.
Project Manager yayasan tersebut, Sabaruddin, mengatakan pencegahan perkawinan anak menjadi prioritas organisasinya dalam satu dekade terakhir. Berbagai program seperti Yes I Do!, Let’s Talk!, dan GEMERCIK dijalankan dengan menitikberatkan pada pelibatan anak dan remaja, penguatan kapasitas satuan tugas, serta kolaborasi lintas sektor—termasuk pengadilan agama dan keluarga.
Di Kabupaten Lombok Utara, misalnya, GEMERCIK digerakkan melalui peningkatan kapasitas satgas perkawinan anak. Anak dan remaja dilibatkan sebagai “sahabat pengadilan” untuk memberi edukasi kepada teman sebaya dan keluarga yang mengajukan dispensasi nikah.
Berdasarkan data yang dihimpun, NTB masih mencatat angka perkawinan anak yang tinggi. Sebagian besar permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama disetujui. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan di hilir belum cukup kuat tanpa intervensi sejak hulu—terutama melalui penguatan keluarga dan pendidikan remaja.
Sabaruddin menegaskan, praktik perkawinan anak bukan semata kesalahan individu atau keluarga. “Ini hasil dari sistem yang masih memiliki banyak celah,” ujarnya. Karena itu, forum konsultasi anak muda diharapkan melahirkan rekomendasi konkret yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Bagi TP-PKK NTB, keterlibatan suara anak bukan sekadar simbol partisipasi. Ia menjadi prasyarat untuk memastikan setiap kebijakan pencegahan benar-benar menjawab kebutuhan mereka yang paling terdampak. (*)





















