Mataram, Garda Asakota.-Irawan Jafar, yang merupakan paman dari Rohficho Alfiansyah alias AL Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK) mengakui pernah mengantar ponaannya itu ke kediaman terdakwa mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) untuk menemui Hj. Eliya Alwaini, isteri terdakwa.
“Saya pernah mengantar AL ke kediaman untuk menemui Umi Eliya karena sebelumnya sekitar satu minggu lamanya Rohficho kabur dari Kota Bima,” ungkap Irawan saat menjadi saksi meringankan terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima dengan terdakwa Walikota Bima 2018-2023, H. Muhammad Lutfi (HML), yang dihelat Senin kemarin di PN Tipikor Mataram, (1/4/2024).
Di saat ponaannya itu kabur, datanglah sekitar tiga orang ke rumahnya melaporkan bahwa Rohficho ini membawa lari uang mereka. Salah satu dari pemilik uang itu adalah Muhammad Maqdis, ipar dari Hj. Eliya Alwaini.
“Sebenarnya si AL ini (Rohficho) bukan mengambil langsung uangnya Muhammad Maqdis, tapi di teman kerjanya Edi Salahuddin.
Makanya, saya kemudian berinisiatif mengantarkan AL untuk bertemu Umi Eliya karena yang saya dengar kabar beliau iparnya Maqdis,” katanya merespon pertanyaan dari Abdul Hanan, SH, MH, Penasehat Hukum Terdakwa.
Waktu bertemu dengan Eliya, saksi mengaku pembicaraan tidak ada hubungannya dengan urusan proyek, karena mereka hanya membicarakan masalah uang yang diduga dibawa kabur AL.
“Saya minta bantuan ke Umi Eliya supaya AL dinasehati, minta masalah ini dipending dulu dan tidak dilaporkan ke polisi, saya minta agar dimediasi dulu dengan iparnya pak Maqdis itu,” katanya.
Irawan mengakui di saat Eliya menasehati, AL merekam pembicaraan tersebut. Namun hal itu baru diketahuinya setelah beberapa bulan terjadinya pertemuan tersebut di kediaman Walikota.
“Setelah beberapa bulan baru saya tahu pak dari Umi Eliya, malah saya dituduh yang merekam dan menyebar luaskan rekaman itu pak, padahal rekaman itu keluarnya di FB seseorang,” tuturnya.
“Setelah saya dengar rekamannya itu biasa biasa saja, hanya curhat saja,” timpalnya.
Setahunya hanya sekali itu saja AL datang ke kediaman Walikota. “Iya kalau sama saya baru satu kali,” sahutnya.
Ketika ditanya oleh Penasehat Hukum apakah waktu pertemuan di kediaman Walikota itu ada Ibu Nafilah isteri dari Maqdis? Irawan mengaku sudah tidak mengingatnya lagi.
Hanya saja ia mengatakan, selain Eliya, dirinya dan AL, jelas ada seseorang yang menyuguhkan kopi. “Ada perempuan lain yang memberikan minuman, tapi saya tidak tahu namanya,” katanya.
“Kalau Dedy (Maqdis) saya tidak kenal pak, cuma tahu namanya pada saat kejadian itu,” timpalnya ketika ditanya sosok Maqdis yang kerap juga disapa Dedi.
Kemudian, saat giliran JPU KPK mempertegas pertanyaan kepada saksi, apakah mengenal isterinya Maqdis?. Irawan mengaku, baru belakangan ini diketahuinya bahwa isteri Maqdis itu bernama Nafilah.
Waktu saksi datang mengantar Rohficho di kediaman itu, apakah ketemu dengan Nafilah?. Saksi berkelit, “Saya nggak kenal dengan Nafila, cuma baru tahu sekarang pak,” katanya.
Saksi tahu nggak setelah pertemuan itu, ada melihat mobil Vios di kediaman Walikota?, saksi mengaku tidak pernah melihatnya.
Kemudian menjawab pertanyaan seputar pekerjaan Rohficho?, saksi terang mengatakan bahwa ponaannya itu seorang kontraktor yang punya perusahaan CV Indo Bima Mandiri. Namun terkait AL apakah bekerja di PT Risalah Jaya Konstruksi, Irawan tidak mengetahuinya.
Bahkan ketika Jaksa mempertanyakan bahwa PT RJK ini milik Maqdis?, ia pun tidak mengetahuinya.
“Saya tahu Dedi (Maqdis) ini setelah datang Edi Salahuddin tagih uangnya kira-kira Rp135 juta pada sat AL kabur sekitar akhir tahun 2019,” sahutnya merespon pertanyaan Jaksa yang menanyakan sosok Maqdis.
Sebelumnya, Irawan menyebut bahwa Rohficho ini seorang yatim yang ditinggal almarhum bapaknya. Sebagai paman ia merasa bertanggungjawab terhadap kehidupan ponakannya itu.
“Bukti saya cinta pada Rohficho pernah saya masukan di Jasaharja (tahun 2014 silam), namun sayangnya beberapa tahun setelah itu dia keluar karena membawa lari kurang lebih 75 lembar polis,” beber pria yang juga Ketua LPM Kelurahan Rabadompu ini.
Lantas bagaimana tanggapan AL terkait dengan kesaksian Pamannya ini?. Dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024), AL mengakui bahwa dirinya pernah diantar Pamannya itu ke kediaman Walikota untuk menemui Umi Eliya. “Pernah, kejadiannya sekitar Januari 2020,” akunya.
Adapun lokasi pertemuan itu, kata dia, di ruang keluarga rumah dinas Walikota. Di dalam ruangan itu, selain dirinya ada Eliya Alwaini, Nafila (isteri Maqdis), dan Pamannya, Irawan Jafar.
“Ibu Nafila juga ada ikut pembicaraan saat itu,” sebutnya meyakinkan. “Malah saya ada rekaman suara dari pertemuan tersebut, rekaman itu sekarang sudah disita KPK sejak di tahap penyelidikan,” tegasnya.
Awal awal pertemuan dengan isteri mantan Walikota itu, Rohficho menjelaskan materi pembicaraannya langsung berkaitan dengan masalah pembelian emas, data proyek dan uang Maqdis yang dibawa kabur olehnya.
Disinggung besaran uang Maqdis sebesar Rp135 juta yang diduga ia bawa kabur?, AL pun mengakuinya. Ia menjelaskan bahwa uang itu memang berasal dari Edi Salahuddin eks karyawan PDAM Bima yang juga pernah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.
“Uangnya Maqdis dari pekerjaan proyek perpipaan yang diserahkan pak Edi Salahuddin di Bank NTB saat itu,” akunnya. (GA. Tim*)