Kota Bima, Garda Asakota.-Pensiunan PDAM Bima, Edi Salahuddin, mengaku pernah dimintai bantuan sebagai tenaga teknis pekerjaan sejumlah proyek jaringan perpipaan di Dinas PUPR Pemkot Bima tahun 2019.
“Dari pekerjaan itu biasanya terima jasa masing-masing Rp3 juta untuk empat paket proyek dari pak Maqdis (MM),” ungkap saksi di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terdakwa H Muhammad Lutfi Eks Walikota Bima di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, saksi diperkenalkan temannya Aksan kepada seorang Kontraktor Muhammad Maqdis (MM) ipar dari isteri Walikota Bima 2018-2023 sekitar tahun 2019 lalu di Kelurahan Penatoi Kota Bima.
Adapun empat paket pekerjaan jaringan perpipaan yang ditanganinya selaku tenaga teknis proyek SPAM 2019 yakni di Kelurahan Pane senilai Rp280 juta perusahaan CV Indo Bima Mandiri, Paruga Rp500 juta lebih CV Nawi Jaya, Tanjung Rp400 juta CV Temba Na’e, dan SPAM Kelurahan Sarae dan Na’e senilai Rp380 juta perusahaan CV Mutiara Hitam.
Dari semua pekerjaan itu diakuinya milik Muhammad Maqdis (MM) ipar dari isteri terdakwa Eks Walikota Bima. “Berdasarkan pengakuan mereka yang punya CV, pemilik pekerjaan itu adalah Maqdis,” akunya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Putu Gde Hariadin, SH, MH.
Bukan hanya itu, di tahun 2019 ada pengadaan kendaraan dinas roda empat 2019 di Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Bima oleh CV Poni.
Dalam urusan pengadaan itu, saksi mengaku pernah diminta bantuan untuk mengantar dokumen administrasinya oleh Maqdis.
“Saya diminta bantuan sama pak Maqdis untuk membawa dokumen perusahaan ke kantor BKKBN (DP3AP2KB),” aku saksi.
Dalam keterangannya lainnya saksi yang terkesan berbelit belit dalam menjawab pertanyaan ini, juga mengenal Rohficho Alfiansyah (AL) Kontraktor PT RJK. Dia juga sering ketemu AL di Dinas PUPR.
Saksi juga mengakui sering datang ke rumah dinas Walikota dan bertemu Maqdis yang diketahuinya adalah ipar dari isteri terdakwa Eks Walikota Bima. (GA. Tim*)