Mataram, Garda Asakota.-Mantan Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima, Burhan akhirnya mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya pernah dibantah saksi dalam persidangan perkara korupsi terdakwa Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram beberapa hari lalu.
Hal itu terungkap saat saksi Burhan kembali dihadirkan dalam persidangan untuk dikonfrontir dengan Penyidik KPK, Riski, yang menangani BAP saksi dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 22.00 Wita Jumat malam (1/3/2024)
Hakim Ketua, Putu Gede Hariadin, SH, MH, yang memimpin jalannya sidang, membacakan kembali penggalan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam nomor 6 point 5, yakni ‘beberapa hari kemudian saksi ke rumah Walikota Bima untuk mengambil kembali rekapan tersebut, saya (Burhan) berjumpa dengan Eliya Alwaini alias Umi Eliya untuk mengambil rekap tersebut kemudian saudari Umi Eliya sampaikan ke saya serahkan ke masing-masing bidang, setelah itu saya mengiyakannya, saat itu saya langsung pulang.
Setelah itu saya membawa pulang rekaman tersebut berada dalam map folio biasa, warna mapnya saya tidak ingat, saya tidak sempat membuka atau mengecek map tersebut.
Juga map yang berisi rekap dari saudari Umi Eliya berjumlah 4 buah sesuai jumlah bidang di Dinas PUPR Kota Bima.
Setelah sampai di Dinas kantor PUPR saya menyerahkan map dari Umi Eliya yang berisikan rekapan paket langsung proyek Dinas PUPR Kota Bima kepada Kabid Bina Marga, Agussalim, Kabid Cipta Karya Fahad, Kabid SDA Isdinurahman, dan Kabid Penataan Ruang, Ririn Kurniawati. Saya sampaikan keempat orang itu, ini dari Umi Eliya’.
“Nah ini bagaimana bisa saudara menolak, membantah keterangan ini?,” tanya Hakim Ketua. “Tidak,” jawab saksi. Maksudnya tidak bagaimana?, “Tidak menolak, semua itu benar, benar faktanya,” tegas saksi yang sudah purna tugas ini.
Hakim sepertinya masih ragu dengan jawaban saksi. Kemudian kembali mempertegas dengan pertanyaan bahwa dalam persidang kemarin saudara saksi menolak keterangannya, artinya mencabut keterangannya?.
Saksi meminta maaf karena dalam persidangan kemarin kondisi lagi drop. Namun saat ditanya kondisi dropnya itu waktu diambil keterangan di penyidik atau saat kesaksian kemarin?.
“Yang kemarin (saat sidang) itu drop sekali pak Majelis Hakim begitu pulang dari sidang itu sampai di rumah masih drop. Setelah sempat muntah muntah, baru saya sadar bahwa saya ingat semua keterangan yang diberikan ke Penyidik,” akunya.
Sekarang waktunya hampir jam 10 malam, Hakim menanyakan bagaimana kondisi saksi sekarang? “Alhamdulillah sudah baik pak,” jawabnya.
Di hadapan persidangan pun saksi memberikan keterangan bahwa beberapa hari kemudian saksi pernah datang ke kediaman Walikota Bima untuk mengambil kembali rekap list paket proyek penunjukan langsung.
Pada saat itu, saksi ketemu Umi Eliya kemudian Eliya serahkan ke saksi empat buah map dan meminta saksi untuk menyerahkannya ke masing masing bidang.
Itu yang saudara terima map saja atau map yang ada isinya? “Map yang beda beda warnanya itu berisi rekapan list proyek,” sebutnya.
Setelah saksi kembali ke kantor dan menyerahkan map itu ke masing masing Bidang yakni Bidang Bina Marga Agussalim, Cipta Karya Fahad, Bidang SDA Isdinurahman, dan Bidang Tata Ruang ibu Ririn.
Terus di sini saudara tambahkan tidak membuka sama sekali map tersebut, setelah selesai menyerahkan saksi tidak melapor ke Kadis PUPR, M Amin?.
Saksi menegaskan bahwa yang meminta rekap list paket PL Dinas PUPR 2019 adalah Walikota Bima, Muhammad Lutfi melalui Kadis PUPR.
“Awalnya disuruh sama pak Amin, disuruh saya membuat rekap karena diminta sama pak Walikota, kata pak Amin. Siap saya kerjakan,” ungkap saksi.
“Ditanya Kadis PUPR, saksi bilang sudah. Kalau begitu kita ke kediaman Walikota bareng dengan saya. Sampai di sana Walikota lagi sibuk, banyak tamu, Walikota menyuruh simpan di atas meja,” bebernya.
Saksi mengaku menerima perintah Eliya karena Eliya merupakan isteri Walikota Muhammad Lutfi, sehingga saksi meyakini rekap tersebut berasal dari Walikota Bima. “Saya meyakini itu perintah Walikota,” cetusnya.
Begitu pak ya?, kata Ketua Majelis, jadi BAP yang saudara tolak beberapa waktu lalu, dalam persidangan kali ini sudah sesuai dengan isi BAP?.
“Benar pak, mohon maaf karena kemarin saya betul betul drop pak, sehingga lupa ingat, lupa ingat,” imbuhnya yang malam itu saksi mengaku kondisinya sudah baik.
Bukan hanya ke saksi Burhan, Ketua Majelis pada kesempatan itu juga mengajukan pertanyaan ke Penyidik KPK yang menangani BAP saksi Burhan.
Penyidik KPK membenarkan telah mengambil keterangan pemeriksaan terhadap saksi di Brimob Sambinae Polda NTB sekitar tanggal 7 September 2023. “Saya sendiri yang BAP yang mulia,” ingatnya.
Pantauan langsung Garda Asakota, untuk lebih meyakinkan. Penyidik pada kesempatan itu langsung menunjukan rekaman video pada saat pemeriksaan saksi di depan persidangan.
Hasilnya, keterangan yang diberikan saksi di depan Penyidik, sudah sesuai dengan isi BAP saksi. “Kondisi saksi saat pemeriksaan sekitar selama tiga jam, sehat yang mulia,” ucap Riski.
JPU menanyakan ke Penyidik KPK, apakah pernah menanyakan kepada saksi terkait dengan barang bukti yang telah disita, yang dijawab saksi telah membaca dan melihat serta membenarkan bahwa rekapan itu berupa dokumen 32 paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas PUPR senilai Rp11 Miliar.
“Betul, itu ada rekamannya. BB disita dari pak Kamaruddin total paket PL di dinas tersebut, pada saat ditinyakan ke saksi, diiyakan,” kata saksi.
PH Terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, SH, MH, pada kesempatan itu mengungkap kesaksian Kadis PUPR M Amin yang dinilainya berbeda dengan kesaksian Burhan.
Sebab dalam keterangan Kadis PUPR, kata Abdul Hanan, M Amin mengaku bersama Burhan yang membawa rekapan pekerjaan itu ke kediaman Walikota.
Sesampainya di kediaman Walikota rekapan itu diserahkan ke Muhammad Lutfi, Lutfi menyampaikan dokumen tersebut disimpan lebih dulu, nanti akan dihubungi.
Beberapa hari kemudian, ajudan Lutfi, Ryan, menghubungi Kadis PUPR untuk ke kediaman Walikota. Malam harinya, M Amin bersama saksi Burhan pergi ke kediaman Walikota, sesampainya mereka bertemu saudara Muhammad Lutfi, dan yang bersangkutan memberikan rekapapitulasi daftar proyek PL dan tender yang telah diisi dengan nama perusahaan dan orang.
“Jadi apa yang disampaikan oleh saksi Burhan tadi, berbeda dengan apa yang disampaikan Muhammad Amin,” ujar PH.
PH bertanya ke Penyidik, apakah mengetahui mengenai hasil pemeriksaan M Amin dari Penyidik lain?.
“Kalau secara detail pernah saya baca, namun saya tidak ingat karena banyak perkara yang saya tangani. Jadi kalau lebih detail faktanya, silahkan tanyakan ke pak Burhan dan pak Amin,” sarannya.
PH balik bertanya, kalau terjadi perbedaan fakta, solusi penyidik untuk mencari satu fakta yang benar bagaimana caranya?. “Akan melakukan konfrontir, ini belum dilakukan,” jawab Penyidik.
Selain PH, Majelis Hakim juga mendalami pengakuan saksi Burhan yang tidak pernah membaca isi map yang diterima dari Umi Eliya? Tadi kita periksa pak Irfan dan Adi Dinas PUPR, pada intinya kedua saksi menerangkan ketika ada yang datang ke mereka (terkait pekerjaan) disuruh menghubungi saksi Burhan, kemudia kedua saksi mendatangi Burhan menunjukkan paket siapa yang mengerjakan, kemudian saksi Burhan mencocokkan dengan daftar yang dipegang?.
“Nggak ada itu, mungkin saksinya keliru,” jawab saksi Burhan. Saksi menjelaskan kapasitasnya yang hanya Kasubag Perencanaan, bukan panitia pengadaan barang maupun PPK.
“Saya hanya menyerahkan empat map itu ke masing-masing bidang,” tutur saksi.
Sementara itu, Majelis Hakim sempat menunjuk kedua saksi sebelumnya yakni Irfan dan Adi (Dinas PUPR) yang saat itu masih berada di ruangan persidangan. “Tidak tahu?, nah itu dua orang saksinya masih ada loh, belum kering ucapannya pak.
Hakim Ketua sempat membaca kembali kesaksian Adi yang menerangkan peran Burhan di Dinas PUPR, bagaimana pak Burhan?. Berkali kali saksi diingatkan Ketua Majelis untuk memberikan keterangan yang benar.
Dua orang loh pak yang berbicara masalah itu pak?. “Itu pak yang membuat saya bingung, sementara daftar list tadi saya tidak pernah melihat dan membukanya,” timpal saksi.
Bukan pak, bukan ke sana pertanyaannya, bagaimana dengan adanya rekanan yang datang itu ke saudara? “Lupa pak,” jawab saksi lagi. “Lupa ya?, ini sudah bagus (jawabannya) tadi tidak, sekarang lupa,” ujar Hakim Ketua.
Tiba tiba saksi Burhan meminta bukti dan dasar pernyataan dari kedua saksi dari Dinas PUPR itu? Merespon ini, Ketua Majelis menegaskan bahwa saksi itu sudah menerangkan, saksi itu alat bukti, jadi omongan itu sudah jadi bukti di sini. Keterangan itu sudah jadi bukti, dia alat bukti. Silahkan saja kalau saudara saksi lupa, nanti juga akan dinilai dari keterangan saksi yang lain.
Beberapa waktu kemudian, Hakim kembali mengingatkan saksi. “Yah, kalau lupa, kita juga tidak bisa paksa orang lupa, namanya juga lupa. Tapi jangan pura-pura lupa, karena di sini bukan sidang main main,” imbuh Ketua Majelis.
Pada akhirnya, tiba tiba saksi Burhan berkata dan mengakuinya. “Mereka datang ke saya, yah saya kembalikan lagi ke masing-masing bidang karena rekap itu sudah ke masing masing bidang,” akunya.
Sidang berlanjut pada tanggapan dari Terdakwa Muhammad Lutfi. Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengaku tidak mengetahui tentang pertemuan saksi Burhan dengan isterinya, Eliya Alwaini. “Saya tidak tahu,” ujarnya.
Waktu dirinya ada pertemuan dengan masyarakat, di malam hari mereka datang. “Saya hanya melihat pak Amin saja waktu itu pak, tidak melihat beliau (saksi Burhan), makanya pak Amin datang suduk di meja belakang pelataran rumah saya, disitulah pak Amin duduk, saya di sebelahnya,” tandas terdakwa. (GA. Tim*)