Mataram, Garda Asakota.-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Provinsi NTB, yang menyidangkan terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023 meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menambah jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan pemeriksaan saksi yang digelar pada hari berikutnya.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi, SH, MH, sebelum menutup sidang perkara korupsi terdakwa eks Walkot Bima di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (23/2/2024).
“Jadi untuk tanggal 26 Februari dan ke tanggal 1 Maretnya, dihadirkan saksi yang lebih banyak,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim menyebutkan, bahwa total ada 92 saksi yang tertuang dalam dakwaan KPK. Dari 92 saksi itu, KPK diminta menghadirkan saksi saksi yang dianggap paling penting saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, sejak digelar sidang perdana Senin tanggal 22 Januari 2024 lalu, sidang kasus korupsi terdakwa HML sudah digelar sebanyak enam kali dan telah menghadirkan belasan saksi seperti Sekdakot Bima, H Mukhtar Landa, eks Kadis PUPR M Amin, Kadikes Ahmad, Kabid Yankes Dikes Yahya, Safran (swasta), Kabag LPBJ Agussalim, Kepala Workshop Rizal Afriansyah, eks PPK Kamaruddin, Ismanuddin, Hadijah CV Buka Layar, Jamaluddin CV Nggaro Bae Consultant, Zikrullah Pokja LPBJ, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Arif Budiman, Burhan eks Kasubag Program, dan Slamet eks PPK Dikpora Kota Bima.
Sedangkan untuk jadwal persidangan yang akan digelar Senin besok tanggal 26 Februari, kabarnya JPU KPK telah menambah jumlah saksi yang akan dihadirkan, dari biasanya sebanyak tiga orang menjadi empat orang saksi.
Menurut informasi yang diendus wartawan, saksi saksi yang bakal dihadirkan JPU KPK dalam persidangan besok Senin yakni Fhd Dinas PUPR, seorang Kabag Is, eks PPK AM, dan lainnya.
Para saksi ini sebelumnya pernah diperiksa beberapa kali oleh Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018-2022 di lingkup Pemkot Bima. (GA. 212*)