Sidang Terdakwa Eks Walikota Bima Hari Ini, JPU KPK Hadirkan Tiga Orang Saksi

Sebelum acara persidangan dimulai tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin pagi (12/2/2024).

Garda Asakota.com.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  menghadirkan tiga (tiga) orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang/jasa lingkup Pemkot Bima yang menyeret terdakwa eks Walikota, H Muhammad Lutfi (HML) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (12/2/2024).

Empat orang yang menjadi saksi yakni, Hadijah Direktris CV. Buka Layar,  Jamaluddin Direktur CV. Nggaro Bae Consultant dan juga sebagai jasa pembuat penawaran tender, kemudian Zikirullah dari PBJ Pemkot Bima. 

Hadir juga terdakwa HML didampingi Penasehat Hukumnya, Abdul Hanan, SH, MH. HML saat itu tampak mengenakan pakaian kemeja batik corak kuning.

Pantauan langsung Garda Asakota, sebelum acara sidang dimulai ketiga saksi mengikuti sumpah dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi, S.H., M.H, didampingi dua Hakim Anggota Agung Prasetyo, SH. MH dan Joko Supriyono. 

Kemudian setelah itu seorang saksi, Jamaludin yang mengenakan kemeja warna biru diberikan kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian hingga waktu jeda sekitar pukul 13.00 Wita.

Selama persidangan berlangsung, saksi diberondong berbagai pertanyaan dari pihak JPU KPK yang hadir seperti Andi Ginanjar, SH, MH, Asril, SH, MH, Ligna, SH, Diky Wahyu Ariyanto, SH. 

Adapun yang kerap ditanyakan oleh JPU KPK yakni seputar proses pengadaan proyek yang dikerjakan oleh sejumlah CV maupun PT di lingkup Pemkot Bima, perusahaan siapa dan pemiliknya siapa. 

Selain itu, soal pinjam bendera dan seberapa seringnya saksi ini bertemu langsung dengan Muhammad Maqdis ipar dari eks Walikota Bima maupun, Eliya Alwaini, isteri dari eks Walikota Bima HML.

Beberapa pertanyaan juga diberikan oleh Majelis Hakim maupun PH terdakwa HML. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page