Garda Asakota.Com.-Pelantikan 65 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2024-2029 rencananya akan digelar pada Senin 02 September 2024.
Namun sebelum ke-65 calon terpilih anggota DPRD NTB 2024-2029 itu dilantik, sebelumnya mereka harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
“Bukti penyampaian LHKPN kepada KPK RI itu yang disampaikan ke KPUD NTB. Batas akhirnya adalah 21 hari sebelum tanggal pelantikan,” kata Komisioner KPUD NTB, Agus Hilman, kepada wartawan media ini, Senin 15 Juli 2024.
Dari ke-65 orang calon anggota Dewan terpilih itu, kata mantan aktivis HMI ini, rata-rata sudah menyampaikan bukti penyampaian LHKPN.
“Hanya beberapa aja yang belum menyampaikan LHKPN. Tapi mayoritas sudah menyampaikannya,” ujar Agus Hilman.
Menurutnya, akan ada resiko atau konsekuensi ketika calon anggota Dewan terpilih itu tidak menyampaikan bukti penyampaian LHKPN nya kepada KPUD NTB sampai dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan.
“Konsekuensinya adalah kami tidak akan memasukan nama calon anggota Dewan terpilih tersebut kedalam daftar calon anggota dewan terpilih yang akan dilantik,” terangnya.
Sementara berkaitan calon terpilih anggota DPRD NTB dari Dapil Sumbawa dan Sumbawa Barat dari Partai Golkar yang meninggal beberapa hari lalu yakni almarhum Mancawari, menurut Agus Hilman, paska partai Golkar NTB memberikan klarifikasi atas meninggalnya almarhum kepada KPUD NTB, sudah diplenokan oleh KPUD NTB terkait figur penggantinya.
“Sudah kita plenokan dan kita juga sudah keluarkan SK penggantinya. Nama penggantinya adalah H Nurdin Marjuni yang meraih suara kedua tertinggi yakni sekitar 6.704 suara,” pungkasnya. (GA. Im*)