Ketua KPU Kota Bima, Mursalin. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, mulai melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 ini dimulai pada tanggal 11 Desember 2023.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, KPPS merupakan penyelenggara Pemilu yang akan bertugas pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dimana di setiap TPS, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang sehingga jumlah keseluruhan KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Kota Bima untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.828 orang, untuk 404 TPS.
Lanjut Mursalin, pembentukan KPPS ini terdiri 8 tahapan. Dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS yang berlangsung selama 5 hari, dimulai dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023.
Kemudian, tahapan penerimaan pendaftaran berlangsung selama 10 hari, dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023. Tahapan penelitian administrasi berlangsung selama 12 hari, dimulai dari tanggal 11 sampai dengan 22 Desember 2023.
“Hasil penelitian administrasi akan diumumkan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023,” jelas Mursalin.
Tahapan selanjutnya, kata dia, adalah masa pemberian tanggapan dan masukkan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS, yang berlangsung selama 6 hari.
Dimulai pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023. Kemudian tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023.
Untuk tahapan penetapan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikannya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.
“Untuk tahapan pembentukan KPPS ini, dapat dilihat pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023,” ujar Mursalin.
Mursalin menambahkan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan juga Keputusan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, ada sembilan syarat untuk menjadi KPPS.
Yang pertama adalah berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS yang dibuktikan dengan foto copy KTP Elektronik.
Syarat berikutnya adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun.
Kemudian mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Semuanya dibuktikan dengan surat pernyataan dari Calon Anggota KPPS.
Syarat berikutnya adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dibuktikan dengan foto copy ijazah SMA atau sederajat.
“Untuk surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit, harus memuat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan juga kolesterol,” jelas Mursalin.
Untuk masa kerja KPPS sendiri, Mursalin menegaskan, hanya 1 bulan. Dengan besaran honorarium untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 dan Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000.
“Komposisi perekrutan badan adhoc tingkat TPS ini tidak lagi melihat periodesasi, namun memperhatikan komposisi 30 persen keterwakilan perempuan, tokoh masyarakat, masyarakat umum dan juga pelajar atau mahasiswa,” ujarnya.
Mursalin menambahkan, KPPS yang akan direkrut oleh PPS tersebut, diutamakan yang memiliki keterampilan dalam menggunakan handphone android.
“Setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, maka kegiatan selanjutnya dilakukan menggunakan Aplikasi SIREKAP. KPPS tidak lagi mencatat banyak formulir seperti dulu, sehingga dibutuhkan yang mampu mengoperasikan aplikasi tersebut,” tutup Mursalin. (GA. 212*)