Gardaasakota.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan adanya 47 orang warga Kabupaten Bima yang belum memiliki identitas atau Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan berpotensi bakal kehilangan hak pilih
“Jadi 47 orang warga ini belum masuk kedalam daftar pemilih tetap karena belum memiliki identitas seperti kartu keluarga (KK) maupun KTP,” terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, usai mengikuti rapat pleno DPT di Mataram, Minggu 22 September 2024.
Atas temuan itu, pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Kantor Dukcapil Kabupaten Bima meminta Dukcapil agar segera melakukan perekaman identitas terhadap 47 warga Kabupaten Bima yang tersebar di 8 kecamatan.
“Solusinya Dukcapil harus turun melakukan perekaman identitas seperti KK dan KTP ke-47 orang itu agar hak pilih mereka tidak hilang,” cetusnya.
Ia mengatakan, ke-47 orang itu diketahui berdasarkan hasil pengawasan pihaknya melalui Posko Hak Pilih yang dibentuk Bawaslu disetiap desa.
“Jadi diketahuilah ada 47 orang yang berusia lebih dari 17 tahun tidak masuk kedalam daftar pemilih karena belum memiliki identitas,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga berharap ketika 47 orang warga tersebut tidak masuk kedalam DPT, maka KPU Kabupaten Bima dapat memasukan mereka kedalam daftar pemilih khusus.
“Dan baik KPU maupun Dukcapil mengatakan akan memproses hal itu secepatnya,” kata mantan Ketua Badko HMI Bali Nusatenggara ini.
Bawaslu Kabupaten Bima juga mengaku menemukan adanya 63 orang pemilih yang tidak dikenal.
“Jadi dalam DPT nama mereka ada akan tetapi wujud orang itu tidak diketahui keberadaannya,” bebernya.
Ia mengaku mengetahui akan adanya hal itu setelah melakukan pengecekan langsung dialamat yang tertera ditiap-tiap desa.
“Data pemilih itu merupakan turunan dari data Dukcapil yang diserahkan ke KPU. Setelah kami check langsung dialamat yang tertera, orang-orang tersebut tidak diketahui atau tidak dikenali keberadaanya,” ungkapnya.
Atas temuan itu, pihaknya meminta KPU agar mempertimbangkan keberadaan 63 orang yang tidak diketahui keberadaannya itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.
“Sebab meski Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan orang itu dikenal, tapi keberadaan orang itu tidak diketahui,” ungkapnya seraya mengatakan kebanyakan kasus itu paling banyak ditemukan di beberapa desa di Kecamatan Wawo yaitu 53 orang. Sisanya di Kecamatan lainnya di Kabupaten Bima dengan Suket Dikenal dan tidak dikenal.
“Kami minta KPU agar pada saat pungut hitung, terhadap nama-nama tersebut kami minta alamat lengkap mereka agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan khusus terhadap mereka untuk menghindari penggunaan oleh orang lain. Dan kalau terjadi demikian bisa masuk kedalam Pidana Pemilu,” tandasnya. (GA. Im*)