Gardaasakota.com.-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menampik isu yang mengatakan ratusan trilyun dana haji dipergunakan untuk membangun sektor infrastruktur seperti IKN dan jalan tol.
“Dana haji sebesar Rp160 trilyun itu tidak ada yang diinvestasikan ke sektor infrastruktur seperti IKN, jalan tol atau lainnya. BPKH hanya menginvestasikan dana haji kesektor perbankan syariah, surat-surat berharga dan sejenis lainnya,” kata Sekretaris BPKH RI, Ahmad Zaky, didampingi Kepala Divisi Humas BPKH, Nurul Qoyimah, saat menggelar media gathering dengan sejumlah wartawan media di Mataram, Kamis 26 September 2024.
Ia mengungkapkan keuntungan dari investasi dana haji tahun 2023 itu sebesar Rp10 trilyun, Rp3 trilyun lebih dari keuntungan investasi itu dibagikan kembali ke rekening masing-masing jama’ah haji.
“Sementara sisanya sekitar Rp8 trilyun dibagi kepada keseluruhan jama’ah haji yang berangkat haji pada tahun 2024 lalu,” timpalnya.
Menurutnya, biaya penyelenggaraan ibdah haji tahun 2024 itu sebesar Rp93.410.286, sementara biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp56.046.172., dan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 itu disubsidi dari nilai lebih atau dari keuntungan investasi yang didapatkan sebesar Rp8 trilyun lebih itu tahun 2023.
Dengan rincian biaya penerbangan sebesar Rp33.427.838, biaya akomodasi Makkah sebesar Rp17.596.800, Sebagian akomodasi Madinah Rp653.534, biaya hidup atau living cost sebesar Rp3.120.000, dan biaya visa sebesar Rp1.248.000., sehingga total rincian biaya perjalanan ibadah haji tahun 2024 sebesar Rp56.046.172.
“Rp8 trilyun itu dipergunakan untuk mensubsidi yang berangkat haji tahun 2024. Biaya haji yang semestinya dibayar oleh jamaah haji Rp93 juta lebih. Jama’ah haji hanya membayar sebesar Rp56 juta lebih, dan yang Rp37 juta lebih itu disubsidi dari keuntungan investasi itu yang semestinya harus dibagi kepada semua jamaah haji,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sejak dibentuknya sebuah badan hukum public yang didasari oleh Undang-undang Nomor 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji dan dikuatkan lagi dengan adanya peraturan presiden nomor 110/2017 serta peraturan pemerintah nomor 5/2018, pengelolaan dana haji dipercayakan sepenuhnya pada sebuah badan yang Bernama Badan Pengelola Keuangan Haji atau disingkat BPKH.
“BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan haji, hasil pengelolaan berupa nilai manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan Sebagian didistribusikan kepada Jemaah tunggu,” jelasnya.
Dana haji dikelola secara syariah dan dioptimalkan untuk mendapatkan nilai manfaat dan imbal hasil sehingga pengelolaan dana haji nantinya dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH sehingga pada masa keberangkatan biaya dapat lebih rasional serta meningkatkan nilai manfaat bagi kemaslahatan umat islam Indonesia dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan kewenangan dan tugasnya BPKH melaksanakan dua pengelolaan yaitu optimalisasi pengelolaan dana setoran awal dana haji dan pengeloaan dana abadi umat yakni sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dana abadi umat dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat,” terang Zaky.
Sementara Kementerian Agama, lanjutnya, merupakan representasi pemerintah sebagai regulator yang mengusulkan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun, selain regulator, kemenag juga sebagai operator haji yang menentukan akomodasi, catering, penerbangan dan besaran biaya haji setiap tahun dengan persetujuan DPR. (GA. Im*)