Gardaasakota.com.- Mulai hari ini, 65 anggota DPRD NTB akan menggelar reses dengan masyarakat pemilih di masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Hanya saja karena agenda reses dewan ini digelar ditengah hiruk pikuknya suasana Pilkada tentu saja menuai tanggapan dan respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.
Anggota Bawaslu NTB, Badan bahkan memberikan warning ke anggota DPRD agar tak memanfaatkan agenda reses sebagai ajang kampanye.
Sebab agenda reses atau serap aspirasi masyarakat tersebut berjalan di tengah pergulatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak periode 2024-2029. Yakni, tahapan kampanye.
“Reses tidak boleh memuat unsur kampanye yakni mengajak, berpihak, dan mendukung,” ujar Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri pada sejumlah wartawan Rabu (23/10) kemarin.
Ia menegaskan, tak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila wakil rakyat yang menggelar reses dijadikan ajang kampanye pasangan calon (paslon).
Sebab, semua pengawas pemilu, mulai tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa sudah di instruksikan untuk melakukan pengawasan pada kegiatan reses DPRD di semua tingkatan baik DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
“Jika reses dijadikan ajang kampanye, tentu pelanggaran, dan Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Hasan.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya membenarkan bahwa sebanyak 65 anggota DPRD setempat akan turun ke masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi selama delapan hari kedepan.
Politisi Gerindra ini menyebut bahwa hasil reses pertama untuk DPRD periode 2024-2029 akan menjadi program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pada APBD Perubahan tahun 2025.
“Dan semua aspirasi masyarakat di daerah pemilihan akan diperjuangkan untuk bisa masuk dalam perencanaan program yang akan di input pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” pungkasnya. (**)