Pertimbangan Anak, Selebgram Asal Loteng dan Eks Suami Sirri Bersepakat Berdamai

Selebgram DQA dan AH resmi berdamai didampingi masing-masing Kuasa Hukumnya pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.

Gardaasakota.com.- Jalan damai merupakan cara yang sangat terpuji dalam penyelesaian suatu konflik, lebih khusus lagi konflik atau pertikaian hukum yang terjadi antara satu dengan yang lain.

Mengambil jalan damai juga merupakan salah satu jalan akhir yang diambil oleh selebgram inisial DQA dan eks suami sirrinya AH guna mengakhiri pertikaian diantara keduanya.

Melalui Kuasa Hukumnya AH, Anjang Asmara Hadi, SH MH., dan Anasril SH., Erwin Jayadi, SH., yang berkantor di Sandujaya Law Office, dan DQA melalui Kuasa Hukumnya, Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH., dan M Rofikin. SH MH., yang berkantor di Setyaningrum HS Partners., sepakat mengakhiri pertikaian hukum antara kedua belah pihak dengan jalan berdamai.

“Alhamdulillah dari beberapa perjalanan kita dalam menyelesaikan perkara ini, kurang lebih hampir satu bulan. Tahap demi tahap sudah kami lalui begitupun prosedur demi prosedur sudah kami lewati dan pada akhirnya ditanggal 21 Oktober 2024 kami sudah menemukan perdamaian dari kedua belah pihak,” jelas Kuasa Hukum AH, Erwin Jayadi, SH., saat menggelar konferensi pers pada Kamis 24 Oktober 2024 di salah satu kedai di Mataram.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polresta Mataram yang telah menangani kasus ini dengan baik. Begitu pun kepada pihak Kuasa Hukum DQA yang juga telah memberikan jalan sehingga pertemuan damai itu dapat terwujud pada 21 Oktober 2024 lalu.

“Pada tanggal 21 Oktober tersebut secara resmi kami sudah berdamai dan kami juga sudah mempertemukan kedua belah pihak yakni antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Kuasa Hukum DQA, Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH., memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Mataram yang telah mengatensi laporan kliennya dan juga telah memberikan atau memfasilitasi pihaknya dengan jalan perdamaian ini.

“Klien kami sudah mencabut laporannya dan kami bersepakat melakukan perdamain pada tanggal 21 Oktober 2024 tepatnya pada hari Senin kami sudah serahkan surat permohonan perdamaian kami,” terang Kuasa Hukum yang akrab disapa Ningrum ini.

Ia berharap kepada Polresta Mataram untuk menerbitkan surat perdamaian tersebut karena tahapan demi tahapan sudah pihaknya lalui dan tahapan mediasi juga sudah menemui titik temu.

“Jadi yah intinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Mataram sangat luar biasa sekali,” cetusnya.

Ia mengaku alasan pihaknya bersama kliennya menerima jalan damai karena pertimbangan masa depan anak DQA dan AH.

“Dan kami berharap kepada terlapor agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran yang berharga dan lebih fokus memikirkan masa depan anaknya,” harap Ningrum.

Sementara berkaitan dengan penetapan status tersangka AH yang ditetapkan oleh Polresta Mataram, pihak Kuasa Hukum AH sendiri mengaku sedang menunggu SP3 dari pihak Polresta Mataram.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama SP3 tersebut bisa diterbitkan oleh pihak Polresta Mataram,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page