Gardaasakota.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB memutuskan penanganan laporan dugaan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ditengarai masih aktif sebagai anggota Dewan paska ditetapkan sebagai Cawabup oleh KPU Sumbawa Barat dan terindikasi menerima gaji dewan akan ditangani oleh Bawaslu Sumbawa Barat.
“Nah atas laporan itu Bawaslu NTB melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa penanganan kasus ini dilimpahkan ke Bawaslu Sumbawa Barat,” tegas Ketua Bawaslu NTB, Itratip, kepada wartawan pada Jum’at lalu di Bawaslu NTB.
Ia mengaku dilimpahkannya penanganan laporan tersebut ke Bawaslu Sumbawa Barat selain didasari karena locus kejadiannya di Sumbawa Barat juga didasari oleh karena adanya pertimbangan soal efektivitas, efisiensi serta kemudahan dalam melakukan penanganan.
“Dan sekarang ini sedang dilakukan penanganan oleh Bawaslu Sumbawa Barat. Nanti Bawaslu Sumbawa Barat yang akan menentukan jenis pelanggarannya seperti apa,” jelasnya.
Mantan Ketua HMI Cabang Mataram ini juga mengatakan sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu NTB, kasus laporan ini juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Sumbawa Barat.
“Laporan ini sudah disampaikan terlebih dahulu ke Bawaslu Sumbawa Barat tetapi pelapor dan terlapornya berbeda. Kalau di Bawaslu Sumbawa Barat itu terlapornya adalah Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, AS. Sementara di Bawaslu NTB terlapornya adalah KPU Sumbawa Barat,” pungkasnya. (GA. Im*).