Pengalihan Hak Tanah 507 di Brangbiji Sumbawa Menunggu Putusan Inkrah, BPN Tegaskan Tetap Bersikap Netral

Kanwil BPN NTB saat menerima audiensi dari FPPK-PS soal tanah 507 pada Kamis 05 Desember 2024.

Gardaasakota.com.- Sengketa tanah 507 atas nama Made Sinar yang terletak di Brangbiji Sumbawa antara Sri Marjuni yang mengklaim memiliki delapan sertifikat dilahan 507 yang juga diklaim oleh Ali BD saat sekarang ini secara perdata berada pada proses banding setelah pada tahun 2015 Majelis Hakim PTUN memutuskan N.O atau Niet Ontvanklijke Verklaard atas gugatan administrasinya.

“Putusan PTUN-nya N.O di tahun 2015, maka kedua sertifikat produk BPN itu masih aktif. Karena secara administrasinya N.O, sekarang masih ada peluang untuk menempuh upaya perdata, dan proses perdatanya pada tingkat pertama dimenangkan oleh pihak Ali BD, tinggal banding aja,” kata Eks Kepala BPN Sumbawa melalui Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan BPN Sumbawa, Lalu Syamsidar, kepada wartawan di Kantor Wilayah BPN NTB, Kamis 05 Desember 2024.

Sertifikat yang diterbitkan BPN atas lahan sengketa itu menurutnya masih bersifat aktif. Terbukti pada saat Ali BD ingin melakukan proses balik nama atas lahan 507 itu ditolak oleh BPN.

“Karena belum bisa ditunjukan posisinya. Begitu juga dengan saat Sri Marjuni mau melakukan proses balik nama juga tidak bisa diproses karena tanah 507 ini masih berada pada wilayah sengketa peradilan. Jadi sesuai aturannya proses itu kita hentikan dan diblokir secara internal sampai dengan perkaranya berakhir,” terangnya.

Ia menegaskan BPN Sumbawa dalam menangani sengketa 507 ini tetap bersikap netral dan tidak berpihak kemanapun sebagaimana dikhawatirkan oleh beberapa pihak.

“Siapapun pemenang sengketa peradilan ini dan mendapatkan putusan incracht dari peradilan maka BPN akan melakukan proses peralihan haknya. Jadi kita tunggu putusannya dulu,” kata Lalu Syamsidar.

Ia pun menyesalkan adanya pelaporan para pejabat termasuk eks Kepala BPN Sumbawa ke pihak Polda NTB, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi lebih dalam.

“Ini salah persepsi, tidak ada kita dari BPN pro kepada salah satu pihak yang bersengketa. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki kembali data-data peralihan, karena prosesnya masih di tahap banding. Mari kita menunggu bagaimana hasil akhir dari proses peradilan,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page