Gardaasakota.com-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Mataram terhadap oknum AM, salah satu Kabid SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) pada pekerjaan proyek di SMKN 03 Mataram menuai apresiasi dari anggota DPRD NTB.
“Apa yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resort Mataram itu adalah hal yang bagus. Tapi kami berharap hal itu tidak hanya terbatas pada Kabid SMK saja. Kepolisian harus menjadikan hal itu sebagai pintu masuk untuk menelisik adanya dugaan hal yang sama pada bidang yang lain di Dikbud bahkan bila perlu menelisik adanya dugaan keterkaitannya dengan atasannya,” kata Anggota Komisi III Bidang Anggaran DPRD NTB, H Muhammad Aminurlah, kepada wartawan, Jum’at 13 Desember 2024.
Eks Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dua periode ini menegaskan hampir semua proyek DAK di Dinas Dikbud NTB sampai dengan akhir tahun anggaran ini belum ada sama sekali yang tuntas.
“Semuanya tidak ada yang tuntas. Dan pintu masuknya itu adalah melalui pintu OTT ini. Sebab logikanya tidak akan ada masalah seperti ini kalau tidak ada pintu awal. Dan tidak mungkin oknum Kabid itu berani melakukan hal seperti itu kalau tidak ada arahan dari atasannya. Makanya pihak Kepolisian harus mengusut masalah ini dengan cermat dan tuntas,” ujar pria yang akrab disapa Aji Maman ini.
Sebelumnya PJ Gubernur NTB, Hassanudin, juga memberikan dukungan penuhnya kepada aparat kepolisian untuk menelisik secara tuntas kasus dugaan korupsi di Dikbud NTB paska ditangkapnya Kabid SMK berinisial AM dalam OTT Polresta Mataram pada Rabu 11 Desember 2024.
“Saya baru menerima laporan secara lisan dari Kadis Dikbud NTB terkait (OTT, red). Tapi saya belum dapat informasi pasti, uang itu hasil OTT atau gratifikasi atau lainnya, nanti biar penyidik yang menentukan,” kata Hassanudin dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Menurutnya, aturan hukum harus dijalankan dan dirinya mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk, siapa-siapa yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
“Mana kala ada simpul-simpul lain yang terlibat harus di proses. Kita tidak memperkenankan, memperbolehkan kegiatan di luar prosedural,” tegas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini.
Rencananya pihak penyidik Reskrim Polresta Mataram akan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus OTT ini. Pihak-pihak yang akan diperiksa oleh pihak penyidik seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk juga kepada Dinas Dikbud NTB.
“Total ada enam saksi. Kadis Dikbud akan dipanggil. Nanti kita rencanakan pemeriksaannya,” tandas Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra bersama Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili kepada wartawan di kantor Dikbud NTB usai menggeledah ruangan Kabid SMK, Jum’at 13 Desember 2024. (GA. Im*)