Bangun Pondok Bambu Diatas Tanah Bukan Miliknya, Istri Oknum Polisi ini Bakal Dipidanakan

Setyaningrum Hastutik Sutrisno

Gardaasakota.com.- Hanya mengantongi selembar SPPT, seorang istri oknum polisi inisial D berani melaporkan seorang warga pemegang sertifikat atas tanah seluas 25 are yang terletak di Desa Jagaraga Indah Kediri Lombok Barat dengan dugaan pasal penggelapan.

Tidak hanya itu saja, istri oknum polisi ini bahkan berani membangun pondok diatas tanah yang telah ia gugat di PTUN tetapi telah diputus N.O atau putusan yang bermakna cacat secara formil pada tahun 2020 lalu.

Terang saja hal ini membuat berang pihak pemegang dua sertifikat tanah tersebut dan mengancamnya akan melaporkannya secara pidana ke APH.

“Jika pondok bambu yang dibangun diatas lahan klien kami tidak segera dibongkar oleh Ibu D (Seraya menyebut nama lengkap istri oknum polisi tersebut,red). Maka dalam waktu dekat kami akan laporkan ibu D ini ke pihak Kepolisian,” ancam Setyaningrum Hastutik Sutrisno, pengacara ibu Munawwarah pemegang dua sertifikat yang diperolehnya dari ayahnya Almarhum H Mukhsin kepada sejumlah wartawan Kamis 19 Desember 2024.

Pengacara yang dikenal sukses menyelesaikan sejumlah kasus-kasus hukum ini menjelaskan tanah seluas 25 are tersebut teregister dalam dua sertifikat atas nama orang tua kliennya, ibu Munawwarah, yakni H Mukhsin.

“Jadi yang menjadi persoalan itu klien saya ini dilaporkan penggelapan sertifikat, padahal sertifikat yang dilaporkan penggelapan tersebut adalah sertifikat atas nama Haji Mukhsin yaitu orang tua dari Ibu Munawwarah. Artinya ahli warisnya ibu munawara. Nah artinya tidak ada penggelapan sebagaimana yang ditudingkan oleh pihak Ibu D,” jelasnya seraya memperlihatkan dua SHM atas nama H Mukhsin.

Pihak Ibu D juga menurutnya juga telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan diputus N.O tahun 2020.

“Dan sampai sekarang belum ada upaya banding yang dilakukan dari pihak mereka,” katanya.

Hal yang sangat disayangkan pihaknya, lanjutnya, adalah keberanian ibu D ini membangun pondok bambu diatas tanah kliennya.

“Itukan termasuk tindakan penggeragahan. Dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan balik Ibu D atas dasar penggeregahan karena dia membangun pondok di atas tanah milik orang lain dan dia tidak memiliki dasar apapun. Kalau memang dia keberatan, silakan dong dia melakukan upaya hukum lainnya,” tegasnya.

Ia pun berharap Ibu D untuk segera membongkar pondok yang dibangun di atas tanah milik ibu Munawwarah tersebut karena dia tidak memiliki hak.

“Jika memang dia tidak mau membongkar secara pribadi, maka kami yang akan membongkarnya secara paksa,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page