Sesdikpora Kota Bima Akui Satu Guru Batal Lulus PPPK Diduga Tidak Aktif Kerja Dan Siap Terima Hasil Apapun

Sekretaris Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin.

Gardaasakota.com.- Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima memberikan tanggapan terkait dibatalkannya kelulusan salah satu guru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sekretaris Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin mengatakan pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan bahwa guru atas nama Siti Maryam sudah tidak aktif bekerja.

Menurutnya, guru yang bersangkutan telah tidak aktif bekerja selama dua tahun dan juga tidak menerima lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Dan kami sudah mengambil keterangan dari kepala sekolahnya, PLT nya, kemudian dari forum Honorer K2 yang memberikan masukan waktu pendataan itu bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi,” ujarnya Rabu (8/1/2025).

Dalam BAP tersebut, Humaidin menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan sudah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah masuk kerja selama dua tahun.

“Guru yang bersangkutan memberikan keterangan dan mengakuinya (tidak aktif bekerja), sampai yang bersangkutan kita BAP atau berita acara pemeriksaan pada hari Jumat yang kemarin tanggal tiga itu bahwa yang bersangkutan siap menerima apapun yang menjadi hasilnya itu,” pungkasnya.

“Memang dia mengakui sudah dua tahun tidak (2023 sampai 2024) tidak aktif bekerja,” tambahnya.

Dan juga pihak kepala sekolahnya telah memberikan keterangan yang sama dengan guru tersebut bahwa sudah tidak aktif lagi bekerja. Dan ia pun menegaskan kepada pihak kepala sekolah agar tidak memberikan keterangan palsu terkait dengan Surat perjanjian kerja padahal guru tersebut sudah tidak aktif lagi bekerja.

“Pada saat itu(BAP) kami memberitahu kepada kepala sekolah SDN 58 tersebut apakah anda mau berurusan dengan hukum (jika berbeda keterangannya dengan fakta lapangan),” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 diktum ketiga menyatakan bahwa kriteria pelamar guru eks Tenaga Honorer K2 salah satunya haru aktif mengajar di instansi pemerintah.

“Secara regulasi sudah tidak masuk (persyaratan). Dan kami sudah berkomitmen dengan BAP tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa dalam data induk pihaknya, yang bersangkutan sudah tidak diakui statusnya.

“Karena dia tidak ada mengambil surat perjanjian kerja (SPK) agar statusnya diakui, karena setiap tahun itu dibuat SPK,” terangnya.

Disisi lain, lanjut Humaidin pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Forum Honorer K2. Dan hasilnya sama, guru yang bersangkutan sudah tidak ada dalam data Honorer K2 di sekolah tempatnya bekerja.

“Karena forum K2 juga mereka melakukan kroscek, data-data itu di kroscek sejauh mana jumlah sisa K2 yang ada untuk tenaga guru. Pas pendataan itu yang bersangkutan itu sudah tidak ada di sekolah, dan teman-temannya di sekolah SDN 58 itu yang bersangkutan sudah tidak ada lagi K2 nya disana untuk tenaga guru,” tandasnya.

Sementara itu, Berdasarkan surat resmi dari Pemerintah Kota Bima dengan Nomor 810/16/BKPSDM/I/2025 tentang pembatalan kelulusan PPPK tenaga guru di lingkungan pemerintah Kota Bima.

“Bahwa peserta atas nama ST Maryam dengan nomor peserta 24767210820000274 sesuai dengan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan berdasarkan Surat Plt Kepal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima nomor 400.3.10.6/013/Dikpora.B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal laporan dan berita acara pengambilan keterangan yang menyatakan bahwa Ibu ST Maryam tidak aktif mengajar atau bekerja sejak awal Januari tahun 2023 sampai bulan Juni 2024,” tulis keterangan resmi Pemkot Bima yang ditanda tangani oleh Pj Sekda Kota Bima Drs Supratman pada 6 Januari 2025.

Panitia seleksi pengadaan PPPK pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024 terkait pergantian nama peserta yang dibatalkan akan memohon kepada sepenuhnya pada panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk mengganti nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi pada formasi jabatan yang lowong tersebut.

“Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut, dan keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya Sekda melalui surat resminya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page