Terima Baleg DPR RI, Wagub NTB, Umi Dinda Berharap RUU 18/2017 Bisa Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P yang akrab disapa Umi Dinda, dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H di Pendopo Tengah Gubernur NTB, pada Senin (24/02/2025).

Gardaasakota.com.- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P yang akrab disapa Umi Dinda, menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berlangsung di Pendopo Tengah Gubernur NTB, pada Senin (24/02/2025).

Dalam sambutannya, Wagub Umi Dinda menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI terhadap isu perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama dari NTB yang merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar pekerja migran. Beliau menegaskan bahwa perubahan dan penyempurnaan undang-undang ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan yang sering dialami oleh pekerja migran Indonesia, seperti perlindungan hukum, penempatan yang tidak sesuai prosedur, serta tindak kekerasan yang mereka terima di luar negeri.

“Dengan pembahasan dan perubahan UU PPMI ini, kami berharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran, terutama yang berasal dari NTB. Hal ini penting agar para pekerja migran kita mendapatkan hak yang seharusnya dan tidak terjebak dalam permasalahan yang merugikan mereka,” ujar Umi Dinda.

Wagub NTB juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder terkait untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam proses penempatan pekerja migran. Selain itu, beliau juga mengharapkan agar pembahasan RUU ini dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja, serta memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada PMI yang mengalami masalah di luar negeri.

“NTB sangat mendukung setiap upaya yang dapat menekan berbagai permasalahan PMI. Kami berharap RUU ini tidak hanya menjadi solusi bagi perlindungan pekerja migran, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi keluarga pekerja untuk mendapatkan bantuan hukum dan sosial,” tambahnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penyusunan perubahan ketiga UU PPMI bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi yang ada, agar perlindungan terhadap PMI semakin optimal dan dapat menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Dirinya berharap, melalui kerja sama antara legislatif dan pemerintah daerah, berbagai persoalan yang dihadapi PMI dapat segera teratasi.

“Secara filosofis negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum dasar dasar pancasila dan UUD negara RI tahun 1945 termasuk bagi pekerja migran Indonesia, dengan melakukan perbaikan uu bagi para pekerja migran Indonesia”. tegasnya.

Kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg DPR RI, pejabat pemerintah provinsi, serta perwakilan dari dinas terkait, yang berdiskusi untuk menggali lebih dalam tantangan yang dihadapi oleh PMI, serta langkah-langkah solusi yang dapat diterapkan di tingkat daerah.

Sebagai penutup, Wagub Dae Dinda berharap agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberi dampak positif dan nyata bagi kesejahteraan pekerja migran Indonesia, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka dalam menjalani pekerjaan di luar negeri. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page