Aktivis Dompu Laporkan Dugaan Korupsi RTH Karijawa II Senilai Rp2,358 M ke Kejati NTB

Aktivis Senior Dompu, Dedi Kusnady, SE., saat melaporkan dugaan korupsi RTH Karijawa II di Kejati NTB, Senin 09 Februari 2026.

Mataram, Garda Asakota.-Aktivis senior Dompu, Dedi Kusnady (DK), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor 943 dan disertai satu bundel bukti permulaan.

Dalam laporan pengaduannya, Dedi menyoroti proyek RTH Karijawa Tahap II dengan nilai anggaran sekitar Rp2,358 miliar yang bersumber dari APBD. Proyek itu dikerjakan oleh CV D.C., sebuah perusahaan yang dalam laporan tersebut diduga hanya digunakan sebagai perusahaan pinjaman.

Dedy menilai kelanjutan proyek Tahap II patut dipertanyakan karena pembangunan RTH Karijawa Tahap I Tahun Anggaran 2024 telah bermasalah dan saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Dompu.

“Fakta bahwa Tahap I bermasalah justru menjadi konteks penting yang memperkuat dugaan adanya pola penyimpangan berkelanjutan pada Tahap II,” kata DK kepada wartawan media ini, Senin 09 Februari 2026.

Ia menduga keputusan melanjutkan Tahap II dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh, meskipun terdapat persoalan hukum pada tahap sebelumnya. Kondisi itu dinilai mengindikasikan adanya kehendak bersama untuk tetap mengalirkan anggaran kepada pihak tertentu, terlepas dari risiko hukum dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.

Dalam laporannya, Dedi juga menguraikan dugaan mark up anggaran yang disebut telah terjadi sejak tahap perencanaan. Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek itu diduga tidak disusun berdasarkan harga pasar wajar. Harga satuan pekerjaan dan material disebut berpotensi jauh di atas standar kewajaran, sementara lingkup pekerjaan—antara lain pembangunan atap menara, panggung, jogging track, mushola, dan area edukasi—dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

Selain itu, laporan tersebut menyinggung dugaan penggunaan perusahaan pinjaman (nominee). CV D.C. disebut hanya dipinjam atas nama, sementara pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan diduga dilakukan oleh pihak lain di luar struktur resmi perusahaan.

DK juga mengungkap dugaan konflik kepentingan dan balas jasa politik. Proyek Tahap II itu disebut-sebut diarahkan untuk menguntungkan seorang pihak berinisial M, yang dalam laporan digambarkan sebagai orang dekat penguasa daerah serta diduga memiliki kedekatan politik pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Dalam skema dugaan persekongkolan yang dipaparkan, Dedy menyebut adanya keterlibatan pengguna anggaran, konsultan perencana, proses pengadaan, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali proyek secara de facto. Skema itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta berdampak pada rendahnya kualitas pekerjaan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Atas dasar itu, Dedi meminta Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus terhadap proyek RTH Karijawa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Ia juga memohon agar jaksa menelusuri dugaan penggunaan perusahaan pinjaman, aliran keuntungan, serta melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian keuangan daerah.

Sementara itu, Bupati Dompu Bambang Firdaus saat dihubungi wartawan terkait laporan tersebut menyatakan tidak mengetahui secara rinci ihwal pengaduan yang disampaikan ke Kejati NTB.

“Belum tahu yah. Soalnya belum disampaikan sama Dinas terkait, Nanti kalau Dinas terkait sudah menyampaikannya secara resmi akan saya jelaskan,” ujar Bambang Firdaus saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Senin, 9 Februari 2026.

Ia mengatakan di era keterbukaan ini, sah-sah saja masyarakat melakukan hal itu. “Tinggal nanti dilihat seperti apa kebenarannya. Intinya saya selaku Kepala Daerah konsentrasi terhadap pelaksanaan tugas dan bekerja melayani masyarakat,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page