Anggaran Pokir Rp78 Miliar Digeser Gubernur NTB, Komisi III: Sah, Eksekusinya Hak Prerogatif Gubernur

Anggota Komisi III DPRD NTB, H. Muhammad Aminurlah.

Gardaasakota.com.-Pemerintah Provinsi NTB kembali menjadi sorotan setelah adanya pergeseran anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp78 miliar yang dilakukan oleh Gubernur NTB melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pergeseran ini memicu polemik, bahkan memunculkan tudingan adanya “bagi-bagi dana siluman” ke anggota dewan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD NTB, H. Muhammad Aminurlah, menegaskan bahwa secara regulasi, pergeseran anggaran tersebut diperbolehkan. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri 77 Tahun 2020.

“Pergeseran anggaran sah dilakukan oleh kepala daerah, baik antar program, jenis belanja, maupun rincian objek belanja, sepanjang melalui perubahan Perkada. Tapi perlu dicatat: syaratnya harus dalam konteks perubahan prioritas pembangunan atau kondisi mendesak,” ujar mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini kepada Garda Asakota, Minggu (21/7).

Namun, ia mengingatkan, meskipun secara hukum dibolehkan, semangat transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan. Aminurlah menekankan pentingnya pemberitahuan resmi ke DPRD sebagai bentuk akuntabilitas politik, walaupun secara hukum kepala daerah tidak wajib meminta persetujuan dewan.

“Pimpinan DPRD harus diberi tahu soal pergeseran ini. Kalau tidak, itu mencederai prinsip kemitraan sejajar. DPR tidak punya kewenangan menyetujui atau menolak, tapi punya fungsi pengawasan,” tegas anggota Dewan yang dikenal vokal ini.

Isu Dana Siluman dan Demo Mantan Anggota Dewan

Tudingan yang menyebut adanya aliran “dana siluman” kepada anggota DPRD baru akibat pergeseran ini, menurut Aminurlah, sangat spekulatif dan tidak berdasar.

“Pokir itu bukan hak milik DPRD, apalagi mantan anggota. Mereka hanya mengusulkan. Eksekusinya tetap hak prerogatif gubernur. Kalau ada yang ribut-ribut karena pokirnya digeser, itu tandanya tidak paham fungsi,” sindirnya.

Aminurlah juga mengomentari rencana aksi unjuk rasa oleh beberapa mantan anggota DPRD ke Kejaksaan dan ke Pemda Provinsi NTB.

“Kalau merasa ada pelanggaran, silakan lapor. Tapi jangan bawa isu seolah-olah sudah ada ‘jual beli proyek’. Pokir 2024 pun belum masuk dalam APBD, jadi dari mana sumber uangnya?” ucapnya heran.

Komisi III Desak Gubernur Transparan dalam Realokasi Anggaran

Lebih lanjut, Komisi III DPRD NTB meminta gubernur untuk membuka secara jelas program-program apa saja yang kini menjadi prioritas baru, terutama setelah pergeseran Rp78 miliar tersebut.

“Kami akan menagih penjelasan resminya di pembahasan APBD Perubahan nanti. Apa saja programnya, ke mana dialokasikan, dan apakah sesuai dengan visi-misi gubernur. Itu yang akan kami evaluasi,” tegas Aminurlah.

Ia mencontohkan, jika pergeseran itu diarahkan untuk pembangunan jalan tani, ketahanan pangan, atau penanganan bencana, maka publik perlu mengetahuinya secara terbuka.

“Kalau tujuannya benar dan terbuka, tidak akan ada kecurigaan. Tapi kalau dilakukan diam-diam, publik wajar bertanya-tanya,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page