Anggota Dewan Ikut Berkampanye Harus Kantongi Ijin

Komisioner Bawaslu NTB Bidang Pencegahan, Parmas dan Humas, Hasan Basri.

Gardaasakota.com.- Tahapan kampanye Pilkada serentak NTB 2024 sedang berjalan. Masing-masing Calon Kepala Daerah mengerahkan semua potensi dan sumber daya yang ada untuk mengkampanyekan dirinya. Salah satunya adalah anggota Dewan yang parpolnya berafiliasi memberikan dukungan kepada Calon kepala Daerah tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menegaskan bagi anggota DPRD yang ikut mengkampanyekan Cakada wajib mengantongi ijin dari Pimpinannya.

“Itu sesuai dengan yang diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye. Pejabat Daerah dilarang berkampanye. Anggota Dewan termasuk kedalam kategori pejabat daerah. Boleh dia berkampanye asalkan mengantongi ijin dan tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Komisioner Bawaslu NTB Bidang Pencegahan, Parmas dan Humas, Hasan Basri, kepada wartawan belum lama ini di Mataram.

Kalaupun anggota Dewan tersebut hadir di acara kampanye paslon tapi belum mendapatkan izin berkampanye dari pimpinannya, ia hanya diperbolehkan berdiri memantau saja.

Sebagaimana diketahui dalam PKPU 13 2024 tentang Kampanye pasal 53 mengatur agar pejabat negara dan pejabat daerah yang ingin berkampanye harus mengajukan izin kampanye dan mrnjalani cuti diluar tanggungan negara.

Ijin kampanye tersebut harus disampaikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page