Secerah Harapan masyarakat pada kepala daerah terpilih membawa angin segar bagi masyarakat, muncul ekspektasi perubahan akan lebih baik dari sebelumnya. Kepala daerah memiliki kans untuk memperbaiki kebijakan pro rakyat serta tepat sasaran.
Kebijakan kepala daerah direalisasikan setelah menjabat sebagai kepala daerah, kebijakannya berpihak pada rakyat. Mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan lain. Mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi.
Apresiasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Bima, mulai action dengan program prioritas 100 hari kerja. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat atas janji politiknya disaat Pilkada, dituangkan dalam bentuk akta berisi visi dan misi kepala daerah.
H. A. Arahman H Abidin, Walikota Bima hari pertama berdinas di gedung putih Kantor Walikota Bima langsung mempimpin apel, dihadiri oleh Wakil Walikota, Pejabat dan ASN. H. Man menyampaikan black box visi dan misi Kota Bima ke depan. Antara lain program prioritas 100 hari kerja terkait sampah, PKL dan ternak liar.
Program tersebut sudah disampaikan lebih awal oleh Feri Sofiyan Wakil Walikota Bima saat rapat koordinasi pertama dengan sejumlah pejabat SKPD di Aula Maja Labo Dahu. Walikota Bima mempertegas program tersebut sebagai program prioritas dilaksanakan sampai tuntas.
Untuk mewujudkan Kota Bima maju, bermartabat dan berkelanjutan maka masalah sampah, PKL dan ternak liar menjadi tanggungjawab bersama. Kepala daerah memiliki komitmen, konsistensi dan integritas melaksanakan program kerja dalam waktu 100 hari untuk direaslisasikan.
Program kerja tersebut sebagai suplement, target yang ingin dicapai oleh kepala daerah. Pejabat, ASN di lingkup Pemkot Bima harus solid dan bersatu. Berkoloborosi mewujudkan Kota Bima maju dan bermartabat. Kota Bima bersih, bebas dari sampah, bebas ternak liar dan PKL tidak lagi sembrawut seperti saat ini.
Jargon Kota Bima maju bermartabat dan berkelanjutan, diperlukan bentuk aksi nyata terwujud dalam bentuk program kongkrit. Sehingga diperlukan kerja keras semua stakeholder mulai pejabat, staf dan semua SKPD di Kota Bima. Serta partisipasi aktif masyarakat, tanpa kerja sama mustahil bisa terwujud.
Untuk mewujudkan program prioritas kepala daerah, ujung tombak ada pada SKPD Dinas kebersihan Lingkungan hidup dan SKPD Satpol PP. Dua SKPD ini yang bertanggunjawab pada pencapaian target kinerja, sedangkan SKDP lainnya bersifat membackup sebagai kekuatan inti untuk menompang kegiatan tersebut.
Untuk mewjudkan impian program prioritas kepala daerah, Kota Bima bebas dari sampah, penataan PKL yang sembrawut dan tenak liar diperlukan kerja sama kolektif, terutama SKPD yang membackup program prioritas agar bisa mencapai target seperti yang diharapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Bima.
Tugas Dinas kebersihan Lingkungan Hidup dan Satpol PP sangat berat, hanya bisa terlaksana manakala daya dukung seluruh SKPD solid. Energi SKPD akan mampu merubah wajah Kota Bima yang kotor dan kumuh menjadi bersih, ternak liar sudah tidak terlihat dan PKL sudah terta dengan apik.
Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP seringkali menjadi polemik pro dan kontra tidak terelekkan, bagaikan buah simalakama. Personil Satpol PP dihadapkan langsung dengan situasi dilematis, disatu sisi peraturan mesti ditegakkan. Namun disisi lain, pelanggar hendak ditertibkan kebanyakan masyarakat klas bawah.
Satpol PP sebagai penegakkan Perda di Kota Bima selama ini, nampaknya pada tataran implementasinya masih banyak hambatan terhadap tugasnya, sehingga perlu dilakukan evaluasi. Sebab hambatan tersebut tidak bisa dilimpahkan semua pada Satpol PP. Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu sebab utama terhadap banjr sampah, banjir PKL dan banjir ternak liar.
Ada beberapa faktor yang mempengartuhi penegakan hukum antara lain: faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukumnya yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Disamping itu, faktor lain menyebabkan belum maksimalnya Penegakkan Perda di Kota Bima termasuk faktor internal misalnya kurangnya/bahkan boleh dikatakan tidak ada koordinasi lintas SKPD dengan satpol PP sebagai eksekutor Perda.
Upaya yang bisa dilakukan penegakkan Perda di Kota Bima oleh Satpol PP dengan pendekatan non hukum/Perda, jauh bisa diterima oleh masyarakat terdampak penegakkan Perda sehingga target outputnya bisa terwujud. Penegakkan Perda tidak selamanya denga cara represif.
Satpol PP tidak mesti penerapan perda dengan konsep kaca mata kuda, Sat Pol P juga perlu memperhartikan rasa keadilan yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Rasa keadilan masyarakat dan hak-hak masyarakat untuk bisa hidup sebagaimana jaminan UUD sebagai hukum dasar tertinggi juga menjadi pertimbangan.
Disisi lain, hambatann internal selama ini Satpol PP belum pernah dilibatkan disaat pembuatan Perda, seharusnya sebagai eksekutor Satpol PP perlu dilibatkan pembuatan Perda sehingga Sat Pol PP memahami esensi peraturan daerah.
Tidak pentingnya adalah kualtitas SDM Satpol PP sangat menentukan aksi nyata penegakkan Perda. Personil beserta jajaran Satpol PP harus memiliki sifat humanis, berdedikasi, dan disiplin serta tegas didalam melaksanakan tugasnya.
Selama ini kinerja penekan perda dan Perwali/Perkada hanya dilihat sebagai sebuah tindakan yang dilaksanakan Satpol PP, akibatnya Pemda/Pemkot abai pada fakta bahwa penegakan Perda dan Perkada/Perwali sebuah proses yang didukung secara keseluruhan. Ayo Pak Wali dan pak Wakil Walikota Bima sudah saatnya.
Fastabiqul Khaerat
Penulis: Dosen Universitas Muhammadiyah Bima