Polemik DAK Pemda Provinsi NTB menarik dikaji dari aspek hak pengawasan DPRD. Pengawasan DPRD lebih pada domein pelaksanaan Peraturan daerah, peraturan lainnya dan kebijakan kepala daerah.
DAK Tahun anggaran 2023-2024 Pemda Provinsi NTB pekerjaan proyek SMA/SMK, ternyata bermasalah berdasarkan hasil cross check lapangan oleh anggota DPRD Prov NTB di beberapa sekolah SMA/SMK.
Oleh sebab itu, DPRD dengan kewenangannya perlu memanggil eksekutif untuk klarifikasi. Sehingga DAK tidak menjadi bola liar, yang berdampak kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah Prov NTB.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, selaku wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan jabatan, anggota DPRD akan memanggil eksekutif dengan mekanisme yang tersedia di DPRD Prov NTB.
Atas inisiatif 14 orang Anggota DPRD Provinsi NTB mengusulkan pada Para Pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi mendengarkan keterangan Gubernur NTB melalui rapat paripurna DPRD terkait kebijakan DAK yang timpang.
Hak interpelasi diusulkan anggota DPRD perlu diapresiasi, terkait kebijakan proyek DAK SMA/SMK bermasalah. Menjadi perhatian publik, atensi anggota DPRD menjadi salah satu tolok ukur kinerja wakil rakyat.
Betapa sulitnya hak interpelasi bisa diterima oleh anggota DPRD Provimsi NTB di saat paripurna dewan, justru 5 (lima) fraksi DPRD menolak mentah-mentah pembentukan Hak interpelasi dengan berbagai alasan yang kurang logis.
Usulan hak interpelasi anggota DPRD Provinsi NTB berdasarkan UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 73 ayat 3 dan Tata Tertib DPRD Provinsi NTB 2023 sebagai buku pintar yang dipedomani.
Interpelasi bag buah simalakama, disatu sisi DPRD melihat ada ketimpangan kebijakan DAK oleh eksekutif. Disisi lain DPRD justru menolak hak interpelasi dengan segala versi argumentasi. Publik mempertanyakan penolakan interpelasi tersebut.
Hak interpelasi diusulkan oleh 14 anggota DPRD tidak berjalan mulus, kandas ditengah jalan. Penolakan disaat rapat paripurna. Penolakan interpelasi lebih pada aspek politis bukan pada aspek norma.
Menjaga kemitraan lebih utama, jika dibandingkan dengan mengabulkan hak interpelasi. Harmonisasi adalah keniscayaan, menghindari kemesraan jangan cepat berlalu adalah paten.
Idealnya DPRD menjadi benteng kekuatan rakyat, mampu membebaskan diri dari cengkraman pengaruh halusinasi birokrasi. Seharusnya DPRD membela kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan rakyat.
Jika kekuatan DPRD terpatronase dan terkooptasi bersama eksekutif, dan mampu merayu DPRD menolak interpelasi, maka kondisi DPRD saat ini sebagai kolobortor birokrasi bukan sebagai wakil rakyat.
Jika pelaksanaan proyek sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, maka tidak perlu ada yang ditakuti, walaupun DPRD mengajukan hak interpelasi.
Catatan sejarah bagi DPRD Provinsi NTB 2024-2029 menolak hak interpelasi, gambaran buruknya keadaan. Sulit dilupakan rakyat NTB, apalagi persoalan DAK sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Kurang elok DAK dalam bayang-bayang gray area.
Tujuan interpelasi DPRD untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja eksekutif pada aspek kebijakan. Mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk kepentingan tertentu.
*Penulis: Anggota DPRD Kota Bima Periode 2004-2009
Fastabiqul khairat