Bambang-Syirajuddin Gugat SK KPU Dompu Terkait Penetapan Pasangan AKJ-Syah di Bawaslu

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth.

Gardaasakota.com.-Tensi politik jelang 27 November Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu mulai menghangat. Hal ini ditandai dengan masuknya gugatan hukum atas lahirnya SK Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, AKJ-Syah, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth, kepada wartawan mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Dompu pada Rabu 25 September 2024 telah menerima pengajuan permohonan sengketa dari pasangan calon Bambang Firdaus dan Syirajuddin terkait dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Dompu yang menetapkan pasangan calon AKJ-Syah sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu 2024.

“Ada salah satu syarat pencalonan yang menurut Bambang-Syirajuddin tidak memenuhi syarat. Karena ini masih materi permohonan belum bisa kami buka terkait materinya,” terang Komisioner Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth, kepada sejumlah wartawan, Kamis 26 September 2024 di kantor Bawaslu NTB.

Atas permohonan sengketa tersebut, menurutnya Bawaslu akan melakukan proses pengkajian dan menganalisa formil dan materil permohonan tersebut.

“Setelah proses itu dilakukan, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk selanjutnya akan diregister. Tinggal kita tunggu saja hasil plenonya,” ujar Komisioner Bawaslu NTB.

Selain mengajukan permohonan sengketa, pasangan Bambang-Syirajuddin juga menurutnya akan mengajukan permohonan penanganan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Dompu atas dugaan hal yang sama.

“Jadi ada dua permohonan yang diajukan, pertama permohonan sengketa kalau ini memenuhi syarat formil akan berlanjut diajudikasi dan kedua permohonan penanganan pelanggaran yang akan diajukan pada hari ini. Dua pintu ini akan menjadi senjata pamungkas untuk mengoreksi satu aktivitas yang dilakukan oleh KPU dan karena ini berkaitan dengan syarat calon bisa berimplikasi MS dan TMS bagi calon,” bebernya.

Bawaslu sendiri menurutnya ketika menerima adanya permohonan penanganan pelanggaran akan membuat kajian awal terhadap laporan tersebut yang akan memotret syarat formil dan materil itu sudah memenuhi syarat atau tidak.

“Kalau dia memenuhi syarat formil, maka akan dilakukan klarifikasi dengan mengundang KPU dan KPU wajib menjelaskan seluruh prosedur, proses dan dokumen-dokumen yang diajukan pada saat dilakukannya verifikasi administrasi sampai pada dia mengeluarkan keputusan karena itu adalah output dari kerja KPU. Nah Keputusan KPU itulah yang sekarang digugat ke Bawaslu Dompu itu,” terangnya.

Menurutnya dalam ketentuan yang mengatur pencalonan, ada dua syarat pencalonan yang wajib ada yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

“Syarat pencalonan berkaitan dengan dukungan partai politik, kalua hal itu tidak ada soal. Sedangkan syaat calon itu berkaitan dengan dirinya sendiri dan ada hubungannya dengan lembaga lain, yang berkaitan dengan dirinya sendiri adalah surat pernyataan, karena dirinya sendiri yang mengeluarkan. Kalau berkaitan dengan lembaga lain berkaitan dengan surat keterangan termasuk surat keterangan ijazah. Tiga hal itu, harus ada saat pencalonan baru KPU boleh menyatakan dia memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tapi tentu saja sebelumnya dia harus melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi factual,” timpalnya,

Dengan adanya gugatan yang masuk ke Bawaslu ini, menurutnya tidak akan mengganggu pelaksanaan kampanye yang sudah mulai dijadwalkan sejak Rabu kemarin sampai dengan 23 November 2024.

“Masuknya gugatan ini tentu tidak akan menggugurkan haknya untuk melaksanakan kampanye. Berpekarapun dia bisa wakilkan ke kuasa hukumnya,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page